Tilang Elektronik Berlaku di Lima Jalan Protokol Bandarlampung, Ini Titik Lokasinya…!!

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Masyarakat Kota Bandarlampung saat ini harus lebih berhati-hati saat berkendara di jalan protokol Kota Tapis Berseri.

Pasalnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung mulai akan menerapkan tilang berbasis elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) disejumlah titik di Kota Bandarlampung.

Setidaknya ada lima titik yang dipasang kamera pengintai ETLE dan 10 kamera pemantau yang disiapkan, untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, ada pun 5 titik yang dipasang kamera e-tilang yakni Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja dari (Arah Fly Over Kimaja), Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin dari (Arah Agus Salim Bawah), dan Jalan Pattimura TL Begadang Resto dari (arah Jalan Pattimura). Kemudian di Jalan ZA Pagar Alam tepatnya JPO UBL dari (dari dua arah) dan Jalan Kartini JPO Garuda.

“Mulai pekan depan akan dimulai, namun masih diujicobakan di Bandarlampung ke masyarakat, tapi jenisnya belum penindakan resmi. Efektivitas penilangan dengan ETLE ini, akan diberlakukan akhir Februari dan mulai launching pada 17 Maret 2021,” ungkap AKP Rafly Yusuf Nugraha dalam keterangan pers rilisnya, Selasa (2/1/2021).

Masyarakat diharapkan harus tertib berlalu lintas akan kesadaran sendiri, bukan karena ada polisinya. Nantinya para pengendara yang melanggar lalu lintas, akan tertangkap kamera ETLE. Kemudian hasil tangkapan kamera, akan divalidasi oleh pihak back office Satlantas Polresta Bandar Lampung.

“Pelanggar kemudian akan dikirimkan surat tilang ke rumahnya, melalui PT. Pos Indonesia. Pelanggar akan diberi waktu selama lima hari, untuk melakukan konfirmasi. Setelah itu bisa dilakukan via website atau pun ke Mapolresta Bandar Lampung,” kata Rafly Yusuf Nugraha.

BACA JUGA:  Paripurna DPRD Tanpa Wiyadi?, Edison: Tanya ke Fraksi!

Satlantas Bandarlampung setidaknya telah memiliki 5 kamera tilang serta 10 kamera pemantauan, Diketahui jika pengendara melakukan pelanggaran lalulintas saat melintasi di lokasi kamera, maka gambarnya akan tertangkap kamera ETLE yang memiliki Resolusi Tinggi.

Gambar tersebut bagi pelanggar akan dikirimkan surat tilang ke kediamannya melalui PT Pos Indonesia.
Dan pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi, baik melalui website maupun datang langsung ke Mapolresta. Usai konfirmasi, pengendara diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik, melalui BRI Virtual Account (Briva).

“Sangsi yang lebih tegas lagi adalah bagi pelanggar tidak membayar tilang, maka STNK kendaraan akan diblokir dan tidak bisa membayar pajak kendaraan, dan dapat di pastikan Kendaraan yang tak bayar pajak dinyatakan bodong,” tegasnya.

Sementara jika ditemukan kendaraan yang dijual ke orang lain, tetapi masih menggunakan data lama, maka penyangkalan dari penerima surat tilang bisa dilakukan pada masa konfirmasi. (Fik)

Adapun 5 (lima) lokasi kamera tilang diantaranya:

1. Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja (arah flyover Kimaja)

2. Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin (arah Agus Salim Bawah)

3. Jalan Pattimura TL Begadang Resto (arah Jalan Pattimura)

4. Jalan ZA Pagar Alam JPO UBL (dari dua Arah)

5. Jalan Kartini JPO Garuda.

Untuk 10 ( sepuluh ) kamera pemantau

1. Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling)

2. Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan)

3. Jalan Ryacudu (simpang Airan)

4. Jalan RE. Martadinata (Simpang Sukamaju)

5. Jalan Soekarno Hatta – Simpang Jl T Ambon

6. Bundaran Tugu Adipura

7. Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur)

8. Jalan Malahayati (simpang Bank BCA)

9. Jalan Sudirman (flyover Pahoman)

BACA JUGA:  Hadiri Sertijab Kepala BPK Lampung, Gubernur Arinal Berharap Kerjasama Ditingkatkan

10. Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian)