TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung akan segera menjadwalkan pelantikan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amrullah melalui sidang paripurna istimewa.
Karena, MA telah memutuskan masalah sengketa Pilkada Bandarlampung mengenai penetapan calon pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung.
MA telah memutuskan mengabulkan gugatan paslon nomor urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah terhadap terlapor KPU Kota Bandarlampung.
Diketahui, Eva-Deddy menggugat surat keputusan KPU Bandarlampung yang membatalkan pencalonan Eva-Deddy sebagai peserta Pilkada 2020 lalu.
“Karena sudah final kita berharap setelah KPU menetapkan salinan dari MA dan MK kan itu sudah ada batasan waktu paling lama 5 hari untuk segera memplenokan dan menetapkan hasil rekapitulasi suara dan menetapkan pemenang,” jelas Ketua DPRD Bandarlampung Wiyadi, Jumat (29/1/2021).
“Karena setelah itu kami DPRD juga menunggu surat dari KPU akan segera kita tindaklanjuti melalui paripurna istimewa,” ucapnya.
Politisi PDIP ini menjelaskan, pihaknya setelah menetapkan paripurna istimewa akan berkirim surat dengan Mendagri melalui Gubernur Lampung untuk ditetapkan jadwal pelantikan.
Pihaknya juga sebagai ketua tim mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Bandarlampung yang telah mampu menjaga kondusifitas, keamanan, ketertiban di Bandarlampung.
“Karena kita sama-sama mengetahui setelah pasca putusan Bawaslu ternyata banyak sekali riak-riak di konstituen-konstituen kita, tetapi Alhamdulillah kita mampu meredam mereka dan sama-sama memahami kondisi yang ada. Kita lebih baik mengutamakan melalui jalur hukum yaitu ke MA dan Alhamdulillah itu hasilnya,” bebernya.
“Untuk proses di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kan sudah ada yang laporan ke sana dan terkait upaya hukum kita nanti akan koordinasi dengan DPD,” jelasnya. (Fik/TI)