Muhadin Dimutasi PT Abadi Makmur Perkasa Tanpa Adanya Permasalahan yang Jelas

TOPIKINDONESIA.ID, SERANG – Muhadin (31) warga kampung Caringin Desa Bojot, kec. Jawilan Serang Banten selaku karyawan harian lepas (HL) mendapatkan sanksi tanpa permasalahan dimutasi dari operator ke bagian packing PT. Abadi Makmur Perkasa km 11 no 8 Jawilan.

Menurut Muhadin, Awalnya permasalahan itu muncul ketika penanganan operator pada perusahaan yang berada di tempatnya bekerja memberikan sanksi sejenis surat peringatan (SP). Dengan alasan mesin yang ditangani mengalami trable, padahal ketika mesin itu digunakan sudah bermasalah.

Muhadin yang menangani bidang operator, karena mesin itu bermasalah menangani masalah olahan bahan mentah menjadi Mateng dalam pengelolaan hebel.

“Karena kalau masalah mesin pengelola operator bagian dalam yang harus bertanggung jawab. Bukan dirinya yang bukan memegang langsung kendali bagian tehnis tentang mesin pengelola,” kata Muhadin, Jumat (14/1/2021).

Lanjutnya yang menjadi persoalan seharusnya bagian mesin pengelola yang haru diberikan sanksi.

“Tetapi kok justru saya yang mendapatkan sannsi,” terangnya.

Dia juga mengaku, bahwa ada beberapa karyawan disana tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini jadi persoalan dalam perusahan tentang mempekerjakan karyawan lebih dari sepuluh orang harus di daftarkan BPJS,” .

Tetapi perusahaan tempatnya bekerja lebih dari 10 orang karyawan tidak yang di daftarkan ke BPJS tentang ke tenaga kerjaan.

Heru Z Pengurus LSM Pelopor bidang investigasi sangat menyayangkan kurang pedulinya pihak perusahaan terkair hak yang semestinya diterima karyawan.

“Pihak perusahaan tidak mempedulikan terhadap karyawannya dalam kesehatan kerja yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Secara tidak langsung pihak perusahaan sudah mengangkangi UU yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Selain itu juga dia memperotes tindakan yang dilakukan perusahaan PT. Abadi Makmur Perkasa km 11 no 8 Jawilan.

BACA JUGA:  Puan Maharani Soal Tanggap Darurat Gempa Cianjur: Penanganan Korban Jadi Prioritas

“Harusnya pihak perusahaan setiap melakukan pemberhentian jangan hanya sepihak harus ada klarifikasi secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. Jadi kalau nantinya ada permasalahan tentunya sudah sesuai dengan prosedur, yang jelas tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku secara hukum,” tegasnya.

Sementara, Rudi selaku tokoh pemuda Jawilan sangat menyayangkan juga persoalan yang dihadapi oleh saudara Muhadin tentang pemberhentian sepihak oleh perusahaan yang memberhentikan rekannya bekerja di PT Abadi Makmur Perkasa yang bergerak di bidang Pengelolaan pembuatan hebel.

“Seharusnya ada aturan sesuai dengan peraturan anggaran dasar anggaran rumah tangga.(AD/ART) karena kita harus mengikuti aturan main yang ada,” ungkapnya. (Subhan/Syarif Hidayatulloh)