TOPIKINDONESIA.ID, TANGERANG – Koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah Banten Mandiri Bersama (KSPPS BMB) melaksanakan launcing perdana, Senin (4/1/2021).
Beralamatkan di Jalan Gatot Subroto km 5,3 ruko bulevar businnes center (BBC) Blok E 12 RT/RW 001/003 Kelurahan Ganda Sari kecamatan Jati Uwung Kota Tangerang.
Syamsudin selaku dewan syari’ah mengatakan, Koperasi simpan pinjam Banten Mandiri, Alhamdulillah pada hari resmi dilauncing. Dia berharap koperasi itu kedepannya dapat berjalan dengan baik dan tidak melanggar ketentuan hukum sesuai dengan peraturan perkoperasian simpan pinjam yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Lanjut dewan syari’ah KSPPS BMB bahwa sudah ada ketentuan dalam agama bahwa tidak diperkenankannya usaha ini bersifat riba sesuai tuntunan agama.
“Dan kita semua harus dukung koperasi syariah ini karena mempunyai nilai-nilai ibadah, dan semua pembiayaan melalui nilai nilai syariah,” kata dia.
Sementara Min Khori Sanadi mengucap syukur karena dapat dengan mudah menghadapi perkembangan ekonomi yang saat ini carut-marut.
“Alhamdulillah kita semua sudah diberikan kemudahan dalam menghadapi perkembangan ekonomi yang semakin carut marut, ditambah dengan adanya pembangunan secara kritis sangat di butuhkan koperasi dapat menjadi salah satu wadah yang dapat menanggulangi persoalan ini, dan saya ucapkan selamat dan sukses atas launcing nya hari ini,” ucapnya.
Ketua KSPPS BMB M.Zaini mengatakan, koperasi ini bisa membantu mengatasi permodalan bagi pelaku UMKM (usaha mikro kecil dan menengah). Pemetaan potensi ini di lakukan sebagai dasar penguatan ekonomi, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi terlebih saat ini masih masa pandemi covid-19.
Syamsi SE. sebagai bendahara dan penggiat usaha ini mengatakan, dengan mengetahui potensi yang ada maka kami dari koperasi KSPPS BMB bisa membantu memfasilitasi untuk pengembangannya. Termasuk juga menciptakan pelaku usaha baru yang belum ada, namun berpotensi besar di wilayah tersebut.
Lanjut Syamsi dengan adanya koperasi syariah diharapkan kedepannya perkembangan perekonomian islam mengalami pertumbuhan yang cukup pesat, dan di aplikasikan untuk mendongkrak perekonomian Kota Tangerang khususnya dan Indonesia pada umumnya.
M Ali, SH MH. Selaku Legal dari KSPPS BMB menambahkan bahwa sebagian koperasi yang berbasis syariah KSPPS BMB harus berjalan sesuai dengan prinsip dan aturan hukum syariah. Namun karena belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang UU koperasi syariah, maka sekurang kurangnya kegiatan usaha KSPPS BMB mengacu kepada UU RI no 25/1992 tentang perkoperasian.
Lebih lanjut pengacara muda ini menyampaikan bahwa KSPPS BMB hadir untuk memenuhi tuntutan usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip islami, agar mendapatkan ridho dari Allah SWT. (Sbhn/Fk)