Tidak Pakai Masker Bisa Kena Denda Rp1 Juta atau Dikurung 2 Hari

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung memberlakukan sanksi tegas kepada orang yang tidak mengenakan masker atau melanggar kewajiban penerapan perilaku disiplin protokol kesehatan (Prokes) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan Covid-19 di Provinsi Lampung.

Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Zulfikar,  mengatakan berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi kebiasaan  Baru (AKB) Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker atau  melanggar perilaku disiplin protokol kesehatan maka bisa terkena ketentuan pidana atau sanksi (denda).

“Jika berdasarkan Perda AKB dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda maksimal Rp1 juta,” ungkap Zulfikar, Rabu (23/12/2020).

Zulfikar menambahkan, tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

“Jika si pelanggar tidak mematuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali maka akan dijatuhkan sanksi. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah pelanggaran,” tegasnya. (fk/TI)

BACA JUGA:  Riana Sari Arinal Serahkan Trophy Juara Kirab Marching Band dan Pelajar