Kapolri Keluarkan Maklumat Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Libur Nataru 2020-2021, Ini Isinya!

TOPIKINDONESIA.ID – Kapolri Jendral Polisi Republik Indonesia Idham Azis keluarkan maklumat kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur natal tahun 2020 dan tahun baru 2021.

Hal tersebut tertuang pada surat telegram no Mak/ 4 /XII/2020, Rabu (23/12/20).

Dalam surat telegram tersebut, Kapolri menerangkan bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan
masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:

Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval, pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat tertanda Kapolri Jendral Pol Idham Azis. (TI)

BACA JUGA:  KPU Belum Tetapkan Alokasi Kursi DPRD Lampung dari 85 ke 75