PFI Lampung Kecam Kekerasan terhadap Dua Jurnalis di Proyek UIN Raden Intan

67 views

TOPIKINDONESIA.ID – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras dugaan aksi intimidasi, penganiayaan, dan pengeroyokan terhadap dua jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek Maksimalisasi Gerbang UIN Raden Intan Lampung, Bandar Lampung.

Dugaan kekerasan tersebut disebut dilakukan oleh oknum kontraktor CV Sama Cinta Konstruksi. PFI Lampung menilai tindakan tersebut bukan hanya mengancam keselamatan pekerja media, tetapi juga merupakan bentuk serangan terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan.

Ketua PFI Lampung, Juniardi, mengatakan pihaknya mengutuk segala bentuk intimidasi, pemukulan, maupun kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas.

“PFI Lampung mengutuk keras segala bentuk intimidasi, pemukulan, dan kekerasan fisik yang menimpa jurnalis saat mendokumentasikan proyek publik,” tegas Juniardi dalam pernyataan sikap PFI Lampung, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, tindakan menghalangi kerja jurnalistik, terlebih jika dilakukan dengan kekerasan, merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi.

PFI Lampung juga mendesak Kapolresta Bandar Lampung beserta jajaran penyidik untuk mengusut kasus tersebut secara profesional dan cepat.

PFI meminta laporan korban segera diproses sesuai hukum serta mendesak agar pihak yang terbukti melakukan pengeroyokan diproses secara pidana tanpa adanya intimidasi maupun intervensi dari pihak mana pun.

Proyek Maksimalisasi Gerbang UIN Raden Intan Lampung, Bandar Lampung.foto:Ist

Selain itu, PFI Lampung mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PFI juga meminta pihak UIN Raden Intan Lampung melakukan evaluasi terhadap pelaksana proyek, termasuk dugaan keterlibatan CV Sama Cinta Konstruksi dalam insiden tersebut.

Sebagai institusi pendidikan tinggi negeri, UIN Raden Intan Lampung dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat dan pers.

PFI Lampung selanjutnya menyerukan kepada seluruh organisasi pers, komunitas pewarta foto, serta insan pers di Lampung untuk bersama-sama mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

“Kamera dan pena jurnalis adalah instrumen pengawasan publik, bukan sasaran kekerasan. Tidak ada karya jurnalistik seharga nyawa, dan tidak boleh ada tempat bagi pelaku kekerasan terhadap pers di Lampung,” ujar Juniardi.

PFI Lampung menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang kerja jurnalistik yang aman, bebas dari intimidasi, dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers.(*)