Komisi III DPR Desak RUU Perampasan Aset Tak Lagi Berkutat di Konsep, Segera Rumuskan Pasal

32 views

TOPIKINDONESIA.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana didorong segera bergeser dari perdebatan konseptual menuju perumusan materi muatan dan pasal-pasal konkret.

Anggota Komisi III DPR RI, Bob Hasan, menilai pembahasan mengenai Non-Conviction Based (NCB) forfeiture dan conviction-based forfeiture memang penting sebagai fondasi. Namun, perdebatan tersebut tidak boleh membuat pembahasan RUU terus berputar pada persoalan konsep.

Hal itu disampaikan Bob Hasan seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Wakil Rektor Universitas Riau Mexsasai Indra dan akademisi hukum pidana Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Beniharmoni Harefa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Menurut Bob, masukan para ahli sejauh ini masih banyak membahas posisi hukum perampasan aset. Di antaranya, apakah perampasan aset merupakan pidana tambahan, tindak pidana asal, atau memiliki keterkaitan dengan predicate crime.

“Perampasan aset harus digagas dalam bentuk apakah dia ini bagian daripada predicate crime, apakah merupakan pidana tambahan, apakah dia pidana asal, apakah pidana tambahan dalam konteks akibat perbuatan asal tadi. Itu yang menjadi menarik, yang sejauh ini saya coba cermati dari pendapat para ahli yang ada,” kata Bob.

Ia menegaskan, perdebatan konseptual tetap diperlukan. Namun, pembahasan harus segera diarahkan pada formulasi teknis yang dapat diterapkan dalam sistem hukum Indonesia.
Bob juga mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia selama ini berlandaskan pada mekanisme conviction-based forfeiture. Karena itu, perumusan RUU Perampasan Aset harus tetap memperhatikan prinsip hukum, konstitusi, dan Pancasila, meskipun terdapat dorongan agar mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau NCB dapat diterapkan secara lebih luas.

Tujuan Utama: Selamatkan Aset Negara

Bob menilai tujuan utama RUU Perampasan Aset bukan sekadar membangun mekanisme hukum baru, melainkan memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat diselamatkan dan pada akhirnya digunakan untuk membantu memulihkan kerugian negara.

“Bagaimana me-recovery stabilitas keadaan perekonomian negara yang kemarin mungkin berkurang atau telah diambil dengan cara-cara yang tidak baik, yang melanggar hukum, di situlah yang akan menjadi tujuan daripada undang-undang untuk kemudian menyelamatkan aset,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada upaya untuk mengulur-ulur pembahasan. Menurutnya, yang terjadi adalah tarik-menarik gagasan untuk menemukan formulasi politik hukum yang tepat.
Karena itu, Bob telah meminta tenaga ahli Komisi III DPR RI menyusun kerangka acuan kerja (Terms of Reference/TOR) yang lebih tajam dan terarah.

“Saya sudah titip pesan juga kepada tenaga ahli di Komisi III untuk membuat TOR yang lebih cepat, bahwa tujuannya seperti apa, bagaimana penerapannya, bagaimana aktualisasinya,” kata Bob.

Dengan TOR tersebut, ia berharap masukan para ahli dapat lebih mengerucut sehingga pembahasan tidak lagi terus terjebak pada pertanyaan mengenai mana mekanisme NCB dan mana conviction-based.

“Tidak lagi menjadi membangun bagian-bagian apa yang NCB atau non-conviction based, mana yang conviction based,” lanjutnya.

Cakupan Tindak Pidana Juga Diperdebatkan

Selain mekanisme perampasan, persoalan lain yang harus diputuskan adalah cakupan tindak pidana asal yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Menurut Bob, pembahasan perlu menentukan apakah RUU tersebut hanya ditujukan untuk perkara korupsi atau juga dapat diterapkan terhadap tindak pidana lainnya, termasuk narkotika.

“Jadi pandangan-pandangan ini kan mesti kita kumpulkan sebagai meaningful, jadi meaningful itu bermakna, yang bermakna itu seperti apa,” pungkasnya.

RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sendiri masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI. Komisi III juga terus menggelar RDPU selama masa reses untuk menghimpun masukan akademisi dan berbagai pihak sebelum pembahasan masuk ke tahap perumusan materi muatan dan pasal-pasal RUU.

Dengan dorongan tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini dituntut memasuki fase yang lebih konkret: bukan lagi sekadar memperdebatkan teori perampasan aset, tetapi merumuskan norma hukum yang jelas, memiliki kepastian hukum, dapat diterapkan, sekaligus efektif untuk menyelamatkan aset hasil tindak pidana dan memulihkan kerugian negara.(*)