TOPIKINDONESIA.ID – Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung mempertanyakan masih adanya tunda bayar kepada pihak ketiga, meski saldo kas Pemerintah Provinsi Lampung pada akhir Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp98,48 miliar.
Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Demokrat, Yozi Rizal, saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Jumat (17/7/2026)
Fraksi Demokrat mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Provinsi Lampung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-12 kali berturut-turut. Namun, menurut fraksi tersebut, capaian itu perlu diiringi dengan pengelolaan kas yang lebih efektif agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran kepada penyedia jasa.
“Keberadaan saldo kas akhir hampir mencapai Rp98,48 miliar menimbulkan pertanyaan mengenai alasan Pemerintah Daerah belum memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga,” kata Yozi Rizal.
Berdasarkan Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2025, saldo kas akhir Pemprov Lampung tercatat sebesar Rp98.475.202.161,77. Sementara itu, Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan surplus sebesar Rp28,38 miliar.
Fraksi Demokrat menilai apabila pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi, pembayaran kepada pihak ketiga seharusnya menjadi prioritas sebagai kewajiban jangka pendek pemerintah daerah.
Selain itu, Fraksi Demokrat meminta Pemerintah Provinsi Lampung menjelaskan secara terbuka komposisi saldo kas, termasuk membedakan dana yang memiliki peruntukan khusus (earmarked) dengan kas yang dapat digunakan secara bebas.
Mereka juga mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperbaiki manajemen dan proyeksi arus kas agar persoalan tunda bayar tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.(*)












