TOPIKINDONESIA.ID – Kasus dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita yang menyeret seorang pejabat Dinas Sosial Provinsi Lampung terus menjadi sorotan publik. Lembaga TRIGA Lampung mendesak Polresta Bandar Lampung bertindak transparan dan tegas dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Desakan itu muncul menyusul beredarnya berbagai spekulasi di masyarakat terkait belum ditahannya tersangka berinisial ALS, yang diketahui menjabat sebagai Kabid Perencanaan pada Dinas Sosial Provinsi Lampung. Selain itu, muncul pula isu mengenai keberadaan barang bukti kendaraan yang sebelumnya diamankan saat pengungkapan kasus.
Pimpinan TRIGA Lampung, Indra Mustain dan Sudirman, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh setengah hati dalam menangani perkara yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Polresta Bandar Lampung harus membuka perkembangan penanganan kasus ini secara jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” tegas Indra, Senin (1/6/2026).
Menanggapi desakan tersebut, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung AKP Agustina Nilawati membenarkan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut. Namun, ia belum bersedia membeberkan detail proses penyidikan.”Masih pendalaman ya,” ujarnya singkat.
TRIGA juga meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh asal-usul pasokan Minyakita yang diduga diselewengkan. Menurut mereka, penting untuk mengetahui apakah minyak tersebut berasal dari kuota yang diperuntukkan bagi masyarakat melalui program pemerintah atau dari jalur distribusi komersial.
“Alur distribusi harus dibuka secara terang. Jangan sampai program yang ditujukan untuk membantu masyarakat justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu,” kata Sudirman.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, menilai penyidik memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka apabila unsur pembuktian telah terpenuhi.
Menurutnya, ancaman pidana dalam perkara penyalahgunaan distribusi Minyakita dapat mencapai lima tahun penjara sehingga secara objektif memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang dugaan praktik penyimpangan distribusi Minyakita dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)










