Pemprov Lampung Luncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026, Tunggakan dan Denda Dihapus

54 views

TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Program tersebut dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, di UPT Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).

Program ini merupakan upaya Pemprov Lampung untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan di seluruh wilayah Lampung.

Dalam sambutannya, Jihan Nurlela mengatakan masih banyak kendaraan yang menunggak pajak selama satu hingga lima tahun. Karena itu, pemerintah memberikan berbagai bentuk keringanan agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih mudah dan ringan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, jembatan, dan pelayanan publik lainnya. Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Jihan.

Melalui program tersebut, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak satu tahun atau lebih cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan serta 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan dan denda administrasi dihapuskan.

Selain itu, wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan dalam daerah mendapatkan diskon PKB tahun berjalan sebesar 50 persen untuk kendaraan roda dua dan 25 persen untuk kendaraan roda empat. Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah berupa diskon PKB tahun pertama dan kedua masing-masing sebesar 50 persen.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Diskon 5 persen diberikan bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, sementara diskon hingga 25 persen diberikan kepada kendaraan berusia di atas 15 tahun yang taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut.
Untuk mempermudah pelayanan, pembayaran pajak tahunan kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan E-Samdes.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Lampung, Amaluddin Salam, mengatakan pembayaran pajak kendaraan juga berkaitan dengan pembayaran SWDKLLJ yang digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, selain memberikan santunan, Jasa Raharja juga terus menjalankan berbagai program pencegahan kecelakaan melalui edukasi keselamatan berlalu lintas dan pemetaan titik rawan kecelakaan.
Melalui program keringanan dan diskon pajak kendaraan bermotor tahun 2026 ini, Pemprov Lampung berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat sehingga penerimaan PAD bertumbuh dan pembangunan infrastruktur daerah dapat berjalan lebih cepat. (*)