TOPIKINDONESIA.ID – Ketua Aliansi Jurnalis Independen, Dian Wahyu Kusuma, menegaskan insiden intimidasi terhadap wartawan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjadi alarm serius bagi perlindungan kerja pers di Lampung.
Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan kemerdekaan pers masih menjadi pekerjaan rumah, khususnya dalam menjamin jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan maupun ancaman.
Secara hukum, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi itu, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Setiap bentuk penghalangan terhadap kerja pers dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum,” tegas Dian pada Rabu (22/4/2026).
Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan, pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa intimidasi, pelarangan peliputan, hingga upaya menekan wartawan bukan sekadar persoalan etika, melainkan berimplikasi hukum.
AJI juga mengingatkan bahwa lingkungan pengadilan merupakan ruang publik yang terbuka untuk peliputan, selama tetap mematuhi ketentuan persidangan.
Karena itu, segala bentuk intimidasi baik verbal maupun fisik tidak dapat dibenarkan.
Selain penegakan hukum, edukasi kepada pejabat publik dan masyarakat dinilai penting agar insiden serupa tidak terus berulang.
Sebagai catatan, Dewan Pers mencatat Indeks Kebebasan Pers 2024 di Lampung berada di peringkat 38 dari 39 provinsi dengan skor 62,04 atau masuk kategori “agak bebas”.
AJI menegaskan, kondisi ini harus menjadi perhatian serius seluruh pihak agar kebebasan pers di daerah tidak terus mengalami kemunduran.(*)












