TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi Lampung memastikan tidak ada paksaan bagi pejabat maupun aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti penerbangan internasional perdana rute Lampung–Malaysia melalui Bandara Raden Inten II, Rabu (12/2/2026). Seluruh biaya perjalanan ditegaskan menggunakan dana pribadi, bukan perjalanan dinas.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan keikutsertaan dalam penerbangan inaugural tersebut bersifat sukarela. Surat yang beredar, menurutnya, hanya berupa imbauan agar jajaran OPD turut menyosialisasikan penerbangan tersebut kepada masyarakat dan stakeholder.
“Kita tidak memaksakan OPD atau ASN untuk terbang. Tidak ada perjalanan dinas, apalagi kondisi keuangan daerah sedang defisit,” tegas Marindo, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, penerbangan perdana ini menjadi tahapan penting dalam proses pengembalian status Bandara Raden Inten II sebagai bandara internasional. Status tersebut sebelumnya sempat dicabut karena tidak aktifnya penerbangan luar negeri.
Menurut Marindo, pengaktifan kembali status internasional telah melalui persetujuan sejumlah kementerian, di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pertahanan dan Keamanan. Salah satu syarat utama adalah terlaksananya penerbangan internasional perdana dalam tenggat waktu tertentu.
Penerbangan inaugural rute Lampung–Kuala Lumpur akan dilayani maskapai TransNusa dan dijadwalkan lepas landas pukul 12.30 WIB. Kegiatan ini juga dirangkai dengan pertemuan Government to Government (G-to-G) dan Business to Business (B-to-B) antara Pemprov Lampung dan Kerajaan Malaysia guna membahas peluang kerja sama perdagangan dan pariwisata.
Marindo menilai keterisian kursi pada penerbangan perdana penting untuk menjaga kepercayaan maskapai dan investor agar slot penerbangan internasional tidak kembali dicabut.
Sementara itu, biaya perjalanan dua hari yang tercantum dalam brosur kegiatan sebesar Rp5.990.000 per peserta.
Mantan Kepala BPKAD Lampung itu memastikan dirinya tidak ikut dalam penerbangan tersebut karena agenda dengan KPK, sementara Gubernur Lampung juga memiliki agenda di luar daerah. Namun, Pemprov tetap mengirimkan perwakilan resmi.(*)












