Pemprov Lampung Targetkan Tunda Bayar Rampung Februari 2026

315 views

TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga paling lambat Februari 2026.

Saat ini, nilai total tunda bayar masih dalam proses penghitungan oleh Inspektorat Provinsi Lampung dan belum ditetapkan secara final.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan penyelesaian tunda bayar dilakukan secara hati-hati, bertahap, serta tetap mengacu pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

“Jumlah tunda bayar masih dalam tahap penghitungan oleh Inspektorat, sehingga angkanya belum dapat kami sampaikan secara pasti. Setelah proses ini rampung, akan dilakukan pembahasan lanjutan,” ujar Nurul Fajri, Rabu (21/1/2025).

Ia menjelaskan, hasil penghitungan Inspektorat akan menjadi dasar bagi Pemprov Lampung dalam menentukan langkah strategis penyelesaian kewajiban tersebut. Selanjutnya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung akan memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menetapkan skema dan tahapan pembayaran.

“Melalui rapat TAPD, akan dirumuskan mekanisme pembayaran yang tepat agar masing-masing satuan kerja dapat menyalurkan tunda bayar sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Berdasarkan pemetaan sementara, satuan kerja dengan nilai tunda bayar terbesar berada pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung. Meski demikian, Pemprov memastikan seluruh kewajiban akan diperlakukan secara proporsional dan adil.

“Komitmen Pemerintah Provinsi Lampung sudah sangat jelas. Seluruh tunda bayar ditargetkan selesai dan dibayarkan paling lambat Februari 2026,” tegas Nurul.

Pemprov Lampung berharap proses penyelesaian tunda bayar dapat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sekaligus memberikan kepastian hukum dan finansial bagi para rekanan. Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah agar persoalan serupa tidak terulang di masa mendatang.(*)