Lampung Wajib Beradat Tiap Kamis

159 views

TOPIKINDONESIA.ID – Mulai Kamis, 15 Januari 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga lingkungan pendidikan di Provinsi Lampung wajib mengenakan batik khas Lampung dan menggunakan bahasa Lampung dalam aktivitas kedinasan maupun pembelajaran.

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat, yang resmi diterbitkan dan ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 30 Desember 2025.

Ingub tersebut menjadi langkah konkret Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga eksistensi budaya lokal serta memperkuat identitas daerah di tengah derasnya arus modernisasi.

Gubernur Mirza menegaskan, Hari Kamis Beradat selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, khususnya dalam penguatan jati diri dan nilai-nilai adat sebagai bagian dari khazanah budaya Nusantara.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, bupati dan wali kota se-Lampung, kepala perangkat daerah, hingga instansi vertikal. Kebijakan tersebut juga berlaku di sektor pendidikan, termasuk perguruan tinggi negeri dan swasta di Provinsi Lampung.

Dalam diktum kesatu, Gubernur Mirza menginstruksikan penggunaan bahasa Lampung sebagai alat komunikasi utama setiap hari Kamis, baik dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan resmi selama jam kerja.

Penerapan bahasa Lampung juga diwajibkan di sekolah dan perguruan tinggi sebagai bagian dari proses belajar mengajar, guna menanamkan kecintaan terhadap budaya daerah sejak dini.

Selain itu, pada diktum kedua ditegaskan bahwa seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, wajib mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis.

Gubernur Mirza menekankan agar kebijakan ini tidak dijalankan sebatas seremonial, melainkan dilaksanakan secara tertib, disiplin, dan konsisten oleh seluruh pihak terkait.

Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.(*)