11 Kg Sabu Dimusnahkan, Lampung Darurat Narkoba!

694 views

TOPIKINDONESIA.ID – BNN Provinsi Lampung bersama Gubernur Rahmat Mirzani Djausal memusnahkan lebih dari 11 kilogram sabu dan ganja hasil penindakan Agustus–November 2025. Aksi pemusnahan berlangsung di Lapangan Panggung Satpol PP, Selasa (18/11/2025).

Kepala BNN Lampung Kombes Pol Sakeus Ginting menegaskan Lampung kini berada di zona merah peredaran narkoba. Daerah ini disebut menjadi jalur favorit sekaligus pasar empuk bagi jaringan narkotika.

“Lampung sudah jadi tempat strategis bagi bandar. Kita harus bergerak cepat kalau tidak mau daerah ini tenggelam oleh narkoba,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 11.235,51 gram sabu, 770 gram ganja, dan 14 butir ekstasi dari jaringan pelaku berinisial S, A, CS, JR, ZA, HT, DS, EV, MS, N, dan DE.

Sakeus mengingatkan bahwa narkoba kini merambah hingga desa-desa. Lonjakan asesmen pengguna menjadi tanda bahayanya makin meluas.

“Semua lapisan masyarakat sudah kena. Kontrol sosial di lingkungan itu wajib,” ujarnya.

Gubernur Mirza menegaskan perang terhadap narkoba tidak boleh kendur.“Barang bukti sebanyak ini menunjukkan keberanian aparat kita. Tapi juga menunjukkan betapa besar jaringan yang sedang kita hadapi,” katanya.

Mirza mengungkap fakta mengejutkan: BNN Kalianda hanya punya 175 kamar rehabilitasi, sementara pengguna narkoba di Lampung mencapai 31.000 orang.

“RS Jiwa Lampung saja 80 persen diisi pasien dengan gangguan akibat narkoba. Ini darurat,” tegasnya.(*)