diduga adanya praktek pungutan liar (pungli) terkait segel tanah sebagai syarat untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

601 views

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lampung Timur, yang seharusnya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam kepemilikan sertifikat tanah, tercoreng oleh dugaan pungutan liar (pungli).

Rabu 17 September 2025 dari hasil Investigasi di Desa Tulung balak kec. Batanghari nuban kab.Lamtim mengungkap praktik pungli yang membuat warga harus merogoh kocek dalam jumlah fantastis.

Kades Aji diduga menggerakkan perangkat desa untuk mengumumkan bahwa akan ada program PTSL di Desa Tulung balak pada tahun 2024-2025. “Warga yang ingin ikut program PTSL harus membayar sebesar Rp.750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Padahal tidak ada syarat tersebut dari BPN.

Akibat perbuatan Kades”Aji” , warga diduga mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada jumlah bidang tanah yang akan disertifikatkan.

Salah seoarang warga Desa tulung balak bernama Maksum mengungkapakan biaya pembuatan sertifikat PTSL sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) bayar di pak Rt Rastim, Sudah keluar sertifikatnya belum lama ini lho keluarnya ucap pak maksum.

#team

BACA JUGA:  Gelar Silaturahmi, Drs.Sulpakar Inginkan Kades Di Mesuji Kedepankan Kepentingan Masyarakat