KETUA PANWASCAM MENERIMA UANG DARI CALEG DIPECAT

205 views


Bandar Lampung. Topikindonesia.id
Nasib komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo masih menunggu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Berbeda dengan tiga ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang juga terseret bersama dirinya dalam dugaan penerimaan uang dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Bandar Lampung, Erwin Nasution. Dua di antaranya diberhentikan dan satu dicopot.

Punishment diberikan merujuk pada Surat Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung Nomor: 002/reg/LP/PL/Kota/08.01/III/2004. Surat tersebut ditanda-tangani langsung Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda.

Isi putusannya, ’’Memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian tetap kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim, Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton, serta peringatan keras terhadap Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat. Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan dan Ketua Panwascam Way Halim, Septoni dipecat secara tidak hormat. Sementara, Ketua Panwascam Tanjungkarang Barat Mahmud Afrizani dicopot jabatannya dari Ketua”.

Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung Kordiv Hukum dan Pengawasan, Hasanudin Alam menjelaskan, memang saat awal dugaan pelanggaran ini dilaporkan ke Bawaslu Lampung. Namun selanjutnya dilimpahkan ke Bawaslu Bandar Lampung.

Di mana, lanjutnya, kajian hasil dari klarifikasi sudah dilakukan dalam waktu yang cukup panjang. ’’Setelah tindak lanjut menggali dari beberapa saksi dan bukti yang disampaikan pelapor, maka diplenokan. Sudah ada SK-nya, semua ketua panwascam ini mendapatkan punishment. Jadi untuk Kedaton dan Way Halim diberhentikan atau dipecat. Sementara untuk Tanjungkarang Barat dicopot jabatannya,” jelas dia, Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA:  Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Lampung Tetap Solid Hadapi Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota 2024.
Penulis: YudiEditor: Dt