TOPIKINDONESIA.ID – Diduga akan menggunakan bom ikan, tiga nelayan bagan congkel di amankan petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, Kamis (07/03/2024).
Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP. Ruzwan Bahri S.E.,M.H. membenarkan, petugas telah mengamankan tiga nelayan berikut barang bukti berupa, bahan peledak, di Markas Direktorat Polairud Polda Lampung.
“Tiga nelayan tersebut berinisial, AJ, BH dan SG,” kata Ruzwan Bahri.
Menurutnya, penangkapan terhadap ketiga tersangka bermula dari petugas gabungan Kapal Patroli dan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung yang melaksanakan patroli, di wilayah perairan Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Dilokasi tersebut petugas melihat dan curiga dengan aktifitas nelayan yang berada di atas kapal motor bagan congkel yang sedang lego jangkar dan sandar di dermaga.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, lanjutnya, petugas mendatangi dan merapatkan kapal patroli ke kapal motor bagan congkel, kemudian melakukan pemeriksaan.
“Setelah diperiksa, petugas mendapati bahan peledak atau bom ikan yang disembunyikan di dalam kamar kapal motor bagan congkel, tepatnya dibawah kemudi kapal motor bagan congkel. Atas dasar itu, tiga nelayan berikut barang bukti, di bawa petugas ke Markas Ditpolairud Polda Lampung. Berkas perkaranya, masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum ((JPU),”ungkapnya.
Sebagai himbauan, tambahnya, kepada masyarakat khususnya yang bekerja sebagai nelayan, agar tidak menggunakan bom untuk mengkap ikan, selain bisa membuat celaka diri sendiri dan orang lain, penggunaan bom juga bisa merusak bahkan memusnahkan biota laut seperti, trumbu karang dan ikan yang merupakan sumber matapencaharian para nelayan,” terangnya.
Dari tersangka AJ, disita barang bukti berupa, sebungkus plastik beisikan serbuk ampo seberat 500 Gram, sebungkus plastik berisikan serbuk ampo dan cat brown warna abu-abu seberat 200 Gram, dan sumbu peledak sebanyak 28 buah.
Kemudian, dari tersangka BH, disita barang bukti berupa, 6 buah botol berisi bahan peledak, 6 buah sumbu peledak, 1 buah tas kecil, dan 1 unit handphone merek nokia.
Sedangkan, dari tersangka SG disita barang bukti berupa, serbuk ampo seberat 1 Kg, 2 buah botol kosong M150 dan 10 buah sumbu peledak.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan bahan peledak.(robin)












