Antoni Katakan Tuduhan Anggota Polri Aniaya PRT Tidak Benar

304 views

TOPIKINDONESIA.ID – Pernyataan ibu berinisial, YN tentang Anggota Polri melakukan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT), tidak benar. Hal itu dikatakan, Kuasa Hukum Keluarga tertuduh, SDP and Partners, Antoni, saat di temui ruang kerjanya, pada Jumat (09/06/2023).

“Pemberitaan yang disertai dengan pernyataan ibu YN, bahwa anaknya dianiaya oleh tertuduh (kliennya). Jelas, membuat tertuduh dan keluarganya kaget, kemudian menyampaikan bahwa tuduhan itu tidak benar,” kata Antoni.

Faktanya, lanjut Antoni, pertama tertuduh tidak punya PRT bagaimana ada tindak penganiayaan yang dituduhkan. Kedua pernyataan ibu YN, di salah satu media berisikan cerita yang sudah lama, bahkan anak yang diceritakan dulunya menjadi PRT, di rumah orang tua tertuduh bukan dirumah pribadinya, kini anak ibu YN itu sudah tidak bekerja di luar wilayah Provinsi Lampung.

“Atas tuduhan itu, sudah jelas membuat tertuduh merasa dirugikan baik secara pribadi dan institusi. Itu sebabnya, bila ibu berinisial, YN, dalam waktu 2×24 jam, tidak minta maaf. Maka pihaknya akan melakukan upaya hukum,” tegas Antoni.(robin)

BACA JUGA:  Ketua TP-PKK Tubaba Tinjau Langsung Pelaksanaan Program “TUBABA Q SEHAT”