Pelaku Cabul Ditangkap Di Jawa Tengah

386 views

TOPIKINDONESIA.ID – Petugas Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, berhasil menangkap tersangka pencabulan yang sempat viral di media sosial, di Provinsi Jawa Tengah, Senin (06/03/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hutagalung, melalui Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP. Adi Sastri didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP. Rahmat Hidayat membenarkan, keberhasilan ini berkat koordinasi petugas Subdit IV Renakta berhasil menangkap dan membawa tersangka ke Markas Polda Lampung.

“Tersangka berinisial, SB (45) warga Jakarta. Tersangka merupakan Residivis kasus uang palsu, pada Tahun 2017 silam,”kata Adi Sastri, saat ekspose, di Ruang Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak, Polda Lampung.

Mengenai kronologinya, lanjut Adi Sastri, awalnya perbuatan bejat tersangka SB beredar di media sosial. Berdasarkan laporan korban AS (14) warga Serang, Banten dan Locus delicti (tempat terjadinya peristiwa pidana) di wilayah hukum Polda Lampung. Oleh sebab itu, petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menindak lanjuti kasus tersebut.

“Kita langsung melakukan koordinasi dengan petugas di Banten dan Jawa Tengah. Hasilnya, kita berhasil menangkap tersangka SB di tempat persembunyiannya, di wilayah Polres Batang, Polda Jawa Tengah. Tersangka SB berikut barang bukti langsung membawanya ke Markas Polda Lampung, guna pemeriksaan lebih Lanjut,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan motifnya, tambah Bang Adi panggilan akrabnya, tersangka menjanjikan akan menikahkan korban dengan anak tirinya. Namun, anak tiri tersangka menolak, kemudian tersangka membawa korban ke salah satu penginapan di daerah Lampung Timur.

“Di penginapan itu, korban memberikan minuman yang diberi obat tetes mata, hingga korban tak sadar. Saat itu, tersangka langsung melakukan perbuatan bejatnya. Saat penangkapan, petugas juga menemukan uang palsu sebesar Rp 14 juta di dalam jok motornya. Terkait dugaan penggunaan uang palsu diwilayah hukum Polda Lampung, Itu masih di dalami,”imbuhnya.

BACA JUGA:  Kapolda Lampung Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni Sambut Nataru 2025

Akibat perbuatannya, tersangka SB bakal dijerat Pasal Persetubuhan terhadap anak dibawah umur Sebagaimna diatur dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap Anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (robin)