Polisi Bekuk Pengusaha Kopi Nyambi Jadi Geremo

288 views

TOPIKINDONESIA.ID – Ingin dapat duit banyak dengan cara cepat dan mudah dengan tidak ada resiko rugi, pengusaha kopi Dinut (29) warga Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, nekat nyambi jadi mucikari. Akibatnya, Dinut ditangkap dan digiring petugas Subdit IV Renakta Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Rabu (15/02/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hutagalung, melalui Kasubdit IV Renakta Reskrimum Polda Lampung, AKBP. Adi Sanstri dan Kasubid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP. Rahmat Hidayat mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Dinut, bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya perdagangan sek komersial, di media WhatsAap (WA). Sebagai upaya tindak lanjut, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pemesan.

“Petugas menghubungi tersangka Dinut dan berjanji bertemu di salah satu Hotel. Pada saat tersangka datang, petugas langsung menyergapnya,”
kata Rahmat Hidayat.

Saat di introgasi, lanjutnya, tersangka Dinut mengakui perbuatannya telah menjalani bisnis sebagai mucikari sudah lama dan sudah berulang – ulang kali melakukan transaksi. Dalam sekali transaksi, tersangka memasang tarif Rp 2,5 juta. Atas jasanya itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.

” Orang yang menjadi korban perdagangan orang berstatus dewasa. Dari tersangka Dinut diamankan barang bukti berupa, 2 unit Hp jenis iPhone, 1 unit Hp jenis Vivo dan uang tunai sebesar Rp 4 juta,” terangnya.

Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2002, dengan ancaman, pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 Milyar dan Pasal 2 ayat 1, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman, pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 600 juta.(robin)

BACA JUGA:  Kolaborasi Strategis Pemprov dan Pemkot Bandar Lampung untuk Tingkatkan Pendidikan, Pengelolaan Sampah dan Pengembangan Pariwisata