
TOPIKINDONESIA.ID -Dari total 15 miliar rupiah kerugian negara yang ditemukan BPK RI di Kabupaten Pesisir Barat dalam kurun enam tahun sementara ini baru dipulihkan sebanyak 500 juta lebih melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Lampung Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lambar Deddy Sutendy melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yayan Indriyana mengatakan dari 53 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diberikan kepada pihak rekanan untuk melakukan pengembalian kerugian negara saat ini baru ada 11 rekanan yang telah melunasi kerugian negara tersebut.
“Sedangkan untuk sisanya saat ini kita sudah lakukan pemanggilan kedua, karena memang sejak pemanggilan pertama pihak rekanan masih banyak yang “nakal” untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, sehingga kita lakukan pemanggilan kedua dan kita beri waktu 3 bulan untuk melunasi kerugian negara yang mereka timbulkan itu,” kata Yayan, Selasa (5/7/2022).
Yayan menjelaskan apabila pada pemanggilan kedua ini pihak rekanan tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi kerugian negara yang ditimbulkan dari beberapa kegiatannya yang bermasalah di Pesisir Barat dari tahun 2014-2020 tersebut maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pesisir Barat untuk menentukan langkah hukum yang lebih tegas terhadap pihak rekanan.
Hingga saat ini Yayan mengatakan pihaknya telah mengirimkan sebanyak 53 SKK dari total 155 rekanan yang bermasalah, sedangkan untuk sisanya saat ini masih di proses oleh Inspektorat Pesisir Barat untuk di terbitkan SKK. Sehingga setelah pengembalian kerugian negara dari 53 rekanan ini selesai pihaknya juga akan langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak rekanan yang lain.
“Sehingga kita upayakan untuk melakukan upaya pengembalian secara maksimal dan dilakukan secara bertahap, setelah SKK dari Inspektorat terbit kita langsung lakukan pemanggilan untuk proses pengembalian, karena kita sudah memberikan keringanam namun jika tetap tidak di indahkan kita akan bersikap tegas dan menempuh upaya hukum lain dengan masuk ke ranah Pidsus,” katanya
Ia mengimbau kepada pihak rekanan agar tidak menyepelekanpemanggilan ini dan harus ada itikad baik dari mereka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. sebab hal itu merupakan komitmen Pemerintah dalam dalam upaya penegakan hukum khusunya di Pesisir Barat dan Lampung Barat.Terpisah, Hendri Dunan selaku Inspektur di Inspektorat Pesisir Barat menekankan kepada seluruh Rekanan yang bermasalah untuk segera mengembalikan kerugian negara atau paling tidak agar menyicil.
“Jangan hanya karena surat masih berbunyi undangan lalu tidak diindahkan, jika masih saja membandel maka akan ditingkatkan lagi kasusnya ke ranah Pidana Khusus (Pidsus),” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia juga menambahkan, apalagi kepada rekanan yang sama sekali tak menggubris surat dari Kejari tersebut bahkan seolah tak berniat untuk membayarnya maka kami takkan sungkan untuk menempuh jalur hukum.
“Kasus ini sudah masuk dalam pantauan Deputi Korsupgah KPK, bahkan beberapa waktu lalu lembaga anti rasuah tersebut sempat berkunjung kemari salah satu poin bahasannya adalah terkait kasus ini,” Ujar Hendri. (Ton)












