Kabar Baik! Pemprov Lampung Perpanjang Diskon Pajak hingga 31 Oktober

30 views

TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2026. Skema baru mulai berlaku 1 September 2026.

Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui SK Gubernur Lampung Nomor 6/475/VI.03/HK/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul mengatakan, skema baru memberikan perlakuan berbeda bagi kendaraan yang memiliki tunggakan berdasarkan usia kendaraan.

Kendaraan berusia hingga 20 tahun yang menunggak tetap diwajibkan membayar pajak selama lima tahun. Sementara kendaraan di atas 20 tahun cukup membayar pajak satu tahun berjalan.

Kebijakan itu diberikan dengan mempertimbangkan kondisi kendaraan tua yang nilai jual dan produktivitasnya telah menurun.“Kalau membayar pajak tinggi-tinggi bagi mereka sangat berat,” kata Saipul, Senin (31/8/2026).

Selain tunggakan, besaran diskon PKB juga berubah. Jika sebelumnya mencapai 5–25 persen, dalam skema baru diskon diberikan 5–15 persen.

Wajib pajak yang membayar tepat waktu namun belum memiliki riwayat pembayaran berturut-turut mendapat diskon 5 persen.
Sedangkan pemilik kendaraan dengan riwayat pembayaran berturut-turut minimal empat tahun mendapat diskon lebih besar. Kendaraan hingga 10 tahun mendapat diskon 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 10 tahun memperoleh diskon hingga 15 persen.
Program keringanan ini berlaku 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Pemprov Lampung berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pemilik kendaraan menunggak kembali memenuhi kewajiban pajaknya.(*)