Polda Lampung Amankan 24 Orang Penambang Emas

102 views

Topikindonesia- Polda Lampung berhasil mengamankan 24 orang penambang emas ilegal dan sita 41 unit alat berat (excavator), dari tujuh titik, di Kabupaten Way Kanan, pada Selasa (10/3).

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus
illegal mining atau pertambangan ilegal, di Kabupaten Way Kanan pada tanggal 8 Maret 2026.

“Jumlah yang diamankan sebanyak 24 orang,” kata Helfi Assegaf.

Menurutnya, operasi illegal mining tersebut, merupakan kerjasama Polda Lampung dengan Kodam XXI Raden Inten, dalam melakukan kegiatan penertiban dan penegakan hukum, di tiga Kecamatan. Pertama di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, kedua di Kecamatan Umpu Semenguk dan Kecamatan Baradatu. Keseluruhannya, di dalam areal HGU, perkebunan PTPN 7, Kabupaten Way Kanan.

“Dari 24 orang yang diamankan, sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan, 10 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui peran serta keterlibatan masing-masing dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin serta memastikan kurungnya,” jelasnya.

Dari lokasi, petugas juga mengamankan berupa, alat berat sebanyak tujuh unit telah berada di Mapolda Lampung, dua unit alat berat masih dalam perjalanan ke Polda Lampung, 32 unit alat berat masih di TKP, 24 unit mesin Diesel merk Dompeng, 17 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat.

“Bila dikalkulasikan berpotensi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,326 trilyun,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020, tentang mineral dan batubara, dipidana penjara 5 tahun paling lama dan denda 100 miliar rupiah.(Robin)

BACA JUGA:  Walikota Bandarlampung Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Jenjang SD-SMP