Topikindonesia- Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Lampung menggelar Fokus Grup Discussion (FGD), di Hotel Golden Tulip, pada Rabu (11/02/2026).
Wadir Binmas Polda Lampung, AKBP. Abdul Rahman Napitupulu menyampaikan permohonan maaf dari Kapolda, Waka Polda dan Dirbinmas Polda Lampung, karena berhalangan hadir.
” Pak Kapolda sedang ada Rapim di Jakarta sedangkan pak Waka Polda sedang zoom meeting begitu juga dengan pak Dirbinmas,” kata Abdul Rahman Napitupulu.
Oleh sebab itu, lebih lanjut kata Abdul Rahman Napitupulu, pak Kapolda dalam amanatnya menegaskan, bahwa FGD dengan tema peran para tokoh masyarakat dan Polri dalam penyelesaian konflik sosial, untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, di wilayah Provinsi Lampung.
“Hal itu sejalan dengan semangat memperkuat sinergi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat dalam menghadapi dinamika kehidupan sosial. Demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, di Provinsi Lampung,” kata ujarnya.
Menurutnya, FGD bisa menjadi ruang bersama untuk membangun pemahaman dan pola penyelesaian konflik sosial di tengah masyarakat. Terlebih lagi telah diberlakukanny KUHP baru dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta penerapan prinsip Restoratif Justice yang merupakan pendekatan penyelesaian masalah dengan melibatkan seluruh pihak terkait, baik korban, pelaku, keluarga maupun unsur masyarakat, dengan tujuan memulihkan keadaan dan menciptakan keadilan yang berimbang.
” Pentingnya peran tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, dalam mendukung tugas Polri sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012, tentang penanganan konflik sosial,” terangnya.
Sinergi antara Polri dengan Tokoh masyarakat, tambahnya, merupakan kunci keberhasilan dalam mencegah, meredam dan menyelesaikan konflik yang berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas.
Berdasarkan data yang dimiliki Polda Lampung, terdapat 63 potensi konflik sosial di wilayah Provinsi Lampung, yang di dominasi permasalahan ekonomi dan pertanahan seperti, sengketa lahan, konflik tanah adat, serta persoalan pembangunan. Selain itu, tercatat pula potensi konflik sosial budaya serta fenomena tawuran dan street crime dengan sedikitnya 18 kasus perkelahian.
Melalui FGD ini, Polda Lampung mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, mengedepankan pendekatan profesional dan humanis, serta mengoptimalkan peran tokoh masyarakat sebagai mediator dan penyampai pesan damai di tengah masyarakat.
“Tidak semua permasalahan harus berujung pada proses hukum. Peran tokoh masyarakat sangat penting sebagai jembatan komunikasi antara warga dan kepolisian, agar setiap gesekan sosial tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas. Dengan digelarnya FGD ini, diharapkan mampu melahirkan rekomendasi dan komitmen bersama dalam menciptakan Lampung yang aman, damai, dan harmonis,” ungkapnya.(Robin)












