Topikindonesia.id – Petugas Polsek Sukarame berhasil mengungkap pelaku pencurian, di rumah seorang pengusaha, di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, Jumat (30/01/2026).
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Gigih Andri Putranto dan Kapolsek Sukarame, Kompol. Rohmawan mengatakan, berdasarkan surat laporan polisi tanggal 16 Januari 2026, Petugas Polsek Sukarame berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu perumahan di wilayah Sukarame, Kota Bandar Lampung.
“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial, SA warga Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. Tersangka merupakan sopir yang bekerja selama 19 tahun dengan korban,” kata Alfret Jacob Tilukay, saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung.
Modusnya, lebih lanjut kata Kapolresta, tersangka SA mencuri menggunakan cara menduplikat kunci kamar, lemari dan laci, tempat korban menyimpan barang berharganya.
Saat korban tidak berada di rumah. Tersangka melancarkan aksinya, dengan menggunakan kunci duplikat, kemudian mengambil barang berharga dan uang milik korban.
“Pencurian di lakukan secara bertahap dan terakhir pada tanggal 15 Januari 2026. Tersangka SA mencuri gelang berlian seharga Rp 46 juta. Jika ditotal keselurahan yang dicuri jumlah sekitar Rp 620 juta,”terangnya.
Dari hasil interogasi, Kapolresta menambahkan, tersangka SA mengakui perbuatannya dan hasil curian tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan barang seperti sepeda motor, Televisi dan handphone.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, beberapa kuitansi perhiasan, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih, satu unit televisi merk Polytron dan satu unit hand phone.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka SA di jerat Pasal 477 tentan pencurian yang disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,”imbuhnya.(Robin)












