Polisi Tetapkan HS Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Verrel

219 views

Topikindonesia.id – Perkara dugaan penganiayaan terhadap Verrel Suyanarta, naik ke tahap penyidikan dan menetapkan terlapor berinisial, HS menjadi tersangka, Rabu (14/01/2026).

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, serta hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol. Kurmen Rubiyanto membenarkan, hal tersebut tersebut.

“Alhamdulillah,” kata Kurmen Rubiyanto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, adanya laporan terjadinya dugaan penganiayaan tehadap korban Verrel Suyanarta, di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, dengan terlapor berinisial HS, ke Polsek Tanjung Karang Timur.

Dalam peristiwa tersebut, Verrel Suyanarta dilaporkan mengalami luka fisik yakni, jari tangan yang tidak dapat ditekuk, luka pecah pada bibir bawah, serta gangguan pada rahang yang menyebabkan kesulitan makan, sebagaimana tertuang dalam hasil visum et repertum.(Robin)

BACA JUGA:  Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Latihan Sispam Mako,Tingkatkan Kesiapsiagaan Personil