TOPIKINDONESIA.ID – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah menegaskan bahwa status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sepenuhnya berbasis kontrak. Karena itu, bila instansi pemerintah — baik pusat maupun daerah — tidak memiliki anggaran untuk menggaji ASN PPPK, maka kontrak mereka dapat tidak diperpanjang.
“Kalau instansinya kesulitan bayar gaji, apa boleh buat. Instansi bisa tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK,” ujar Prof. Zudan, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak melanggar aturan, sebab sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang merupakan revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam ketentuan UU tersebut, PNS akan pensiun setelah mencapai batas usia pensiun (BUP), sedangkan PPPK berhenti bekerja ketika masa kontraknya tidak diperpanjang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Sesuai UU ASN, ketika masa kontrak PPPK tidak diperpanjang, maka yang bersangkutan otomatis dianggap pensiun,” jelas Zudan.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya perubahan ke depan apabila regulasi direvisi, baik lewat UU, Peraturan Pemerintah, maupun Peraturan Menteri PAN-RB.
“Selama belum ada perubahan regulasi, PPK tetap berwenang untuk tidak memperpanjang kontrak PPPK jika anggaran tidak memungkinkan. Dan itu tidak bertentangan dengan UU ASN 2023,” tegasnya.
Sebagai contoh, Pemkab Enrekang, Sulawesi Selatan, telah menyatakan rencana tidak memperpanjang kontrak 1.070 PPPK pada 2026. Alasan utamanya adalah tekanan fiskal akibat pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 yang membuat anggaran gaji PPPK tidak dapat dipenuhi.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi mengenai potensi kondisi serupa di Provinsi Lampung, Kepala BKD Rendi Reswandi memilih bungkam. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tak direspons, meski statusnya terlihat online, dan panggilan telepon yang dilakukan juga tidak diangkat hingga berita ini diturunkan.(*)

							










