Terlibat Korupsi PDAM Way Rilau Bandarlampung Rp19,8 Miliar, Owner Perusahaan Kontraktor ini Resmi Ditahan Kejati Lampung

TOPIKINDONESIA.ID – Pemilik pekerjaan (benefical owner) PT Kartika Ekayasa berinisial DS, yang juga kontraktor proyeknjaringan pipa distribusi sistem pompa sistem penyediaan air minum (SPAM) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Bandar Lampung, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (2/9/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, DS ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM di PDAM Way Rilau, Bandarlampung.

“Jadi tersangka ini memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung dengan didampingi penasihat hukumnya, lalu dilakukan pemeriksaan dengan kurang lebih 50 pertanyaan,” kata Ricky Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).

Tersangka DS juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersangka lainnya yakni SP orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.

Lalu tersangka S selaku PPK PDAM Way Rilau, tersangka AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan tersangka SR selaku Kabag PBJ Bandar Lampung tahun 2019 (anggota kelompok kerja) orang yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.

“Tersangka DS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan,” ujar Ricky Ramadhan.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-08/L.8/Fd/09/2024 tertanggal 2 September 2024.

Penetapan Tersangka DS dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 tertanggal 2 April 2024.

Kemudian Tim Penyidik Kejati Lampung telah menemukan dua alat bukti yang cukup, untuk menetapakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemasangan SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandarlampung.

BACA JUGA:  Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Suoh Segera Dibangun

Perkara dugaan Tipikor tersebut, berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dengan badan usaha dalam penyelenggaraan proyek SPAM dengan PAGU Anggaran di dalam pekerjaan mencapai Rp87.156.366.242, yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemkot Bandarlampung tahun anggaran 2018.

Kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sitem pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandarlampung dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp71.942.254.000 yang ditandatangani pada 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK PDAM Way Rilau Bandarlampung.

Dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

Kerugian keuangan negara yang ditemukan pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandarlampung tahun 2019 di PDAM Way Rilau Bandarlampung mencapai Rp.19.806.616.681,83. (*)

 

Loading