Pj Gubernur Lampung, Bisa Saja Diluar yang Diusulkan

561 views

TOPIKINDONESIA.ID – Beberapa hari ini, riuh publik menyoal pengisi penjabat (Pj) Gubernur Lampung.

Bahkan hingar bingar bakal pengganti Arinal Djunaidi itu santer jadi konsumsi pewarta yang saat ini menunggu siapa sosok yang bakal mengisi waktu sementara dalam memimpin Lampung pasca 12 Juni 2024 itu.

Yang jadi persoalan adalah 3 nama Penjabat Gubernur Lampung yang diusulkan oleh fraksi partai politik di DPRD Lampung, bak hilang 2 jadi satu nama yakni Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto yang diusulkan oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay

Arus bawah di lembaga legislatif Provinsi Lampung mengklaim bahwa usulan Mingrum Gumay tidak mewakili secara kelembagaan. Pasalnya 3 nama usulan fraksi-fraksi di DPRD Lampung yang dibahas juga dalam rapat pimpinan DPRD Provinsi Lampung dan sepakat untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur Lampung. Ketiganya yaitu Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, dan Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpora Samsudin. Namun yang terjadi hanya satu yang diusulkan yakni
Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.

Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menilai keputusan DPRD ini seolah-olah tertutup dan syarat akan kepentingan.

“Ini menjadi sebuah pertanyaan anggota kepada pimpinan, ada hal apa yang kemudian hanya satu nama?” kata Yusdianto, Minggu (26/5/2024) dikutip dari Lampost.co.

Meskipun, kata Yusdianto yang sudah malang melintang di dunia analisa hukum, ia menilai secara ketentuan surat pengajuan Pj Gubernur berdasarkan tanda tangan ketua DPRD, namun menurutnya tidak serta merta keputusan itu secara sepihak.

Menurutnya, Asas jaring pendapat secara kolektif dan transparansi, haruslah tetap terlaksana untuk bisa mendapatkan keputusan terbaik.

“Semua harus melalui forum konsultasi, apalagi DPRD sebagai lembaga politik yang menurut saya harus duduk sama rendah berdiri sama tinggi, jadi semua harus mengetahui,” ungkap Yusdianto.

Ahli hukum tata negara FH Unila itu menguraikan bahwa mekanisme pengajuan Pj Gubernur berangkat dari putusan MK Tahun 2022. Putusan MK ini menyatakan bahwa kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyarankan untuk dilanjutkan oleh Penjabat (Pj).

Jika mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, sambung Yusdianto, mekanisme pengajuan Pj bisa atas beberapa klausul pertimbangan. Mulai dari pengalamannya dalam pelayanan birokrasi, kemampuan manajerial, kepemimpinan, pemerintahan, serta dalam hal kepentingan pelayanan dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Kemudian dalam proses penunjukan Pj Gubernur sebagaimana berdasarkan aturan tersebut, Yusdianto bilang hal itu bisa melalui dua cara. Yaitu oleh Kemendagri sebagai perwakilan dari pemerintah pusat dan juga DPRD provinsi atas usul ketua DPRD.

Menetapkan Langsung

Jika polemik ini tak kunjung selesai, maka sambung Yusdianto, bukan tidak mungkin Kemendagri akan mengusulkan kepada presiden untuk menetapkan langsung Pj Gubernur dengan mengabaikan nama-nama yang sebelumnya DPRD usulkan.

Yusdianto menjelaskan ada beberapa upaya untuk mengurai persoalan ini. Yaitu dengan kembali melaksanakan rapat musyawarah bersama antara pimpinan fraksi di DPRD. Kemudian rapat pimpinan DPRD. Serta mengajukan pengusulan yang sesuai dengan sebelumnya secara bersama.

“Karena kalau sebuah putusan dilakukan dengan senyap, tentu akan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” ungkapnya.

Meskipun hanya melaksanakan tugas-tugas sementara, namun kehadiran Pj Gubernur memiliki peran penting untuk melanjutkan program-program pembangunan daerah yang telah berjalan.

“Ditambah lagi durasi Pj Gubernur yang cukup panjang, membuat proses penetapannya harus melalui mekanisme yang sesuai secara konstitusi,” tukasnya.

Jadi, kesimpulannya menjelang abis masa jabatan (AMJ) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang hanya menghitung hari saja, bisa saja Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil keputusan diluar tiga nama yang sebelumnya diusulkan dari DPRD Lampung. Semoga siapapun yang jadi Pj Gubernur Lampung kedepan, ia paham dan mengerti kondisi geografis dan situasi politik di Bumi Ruwa Jurai ini, agar fokus Pilkada serentak tidak terganggu oleh sebuah kepentingan tertentu. Wassalam.

Ngupi Katok Pai!!!

Pemred Topikindonesia.id

Taufik Rohman, S.H.I