Ketua LSM GEPAK Desak APH dan Bea Cukai Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Lampung yang Diduga Diproduksi Di Metro

276 views

Metro – Topikindonesia.id
Sebuah tempat yang diduga menjadi tempat produksi dan tempat penyimpanan rokok ilegal di Kota Metro Provinsi Lampung masih bebas beroperasi tanpa tersentuh pihak yang berwajib.

Dari hasil penelusuran wartawan di lokasi, terdapat sebuah gudang tertutup rapih, terdapat beberapa tumpukan kardus besar didalam lokasi gudang yang diduga berisikan rokok – rokok ilegal .

Sementara saat dimintai keterangan salah satu warga membenarkan dugaan gudang tersebut benar dijadikan gudang produksi rokok ilegal, sering terlihat terdapat 3 kendaraan jenis box cold diesel sering keluar masuk ke dalam lokasi gudang pembuatan rokok yang diduga ilegal itu.

“Baru tiga bulan berjalan sering keluar masuk 3 kadang 4 kendaraan box mengirimkan rokok – rokok ilegalnya,”ucapnya .

Menyikapi temuan tersebut Ketua LSM GEPAK Lampung , Wahyudi mengatakan ”data tersebut sangat jelas, mereka melakukan kegiatan ilegal atau penjualan ilegal tanpa cukai / pemalsuan label cukai, sehingga merugikan negara dan melakukan pidana pemalsuan juga merugikan negara atas pajak rokok”

Selanjutnya dirinya mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Lampung beserta Dinas Perdagangan dan Bea Cukai Lampung untuk segera tindak tangkap pelaku inisial AD yang diduga pemilik usaha ilegal rokok tersebut .

Wahyudi jelaskan terkait kepemilikan gudang dan penjualan rokok ilegal tersebut dapat dikenakan beberapa sanksi di antaranya:

1. Pita Cukal Palsu

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007.

2. Pita Cukal Bekas

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007.

BACA JUGA:  M. Firsada Resmikan Panggung Seni Dan Pelepasan Siswa Siswi Kelas VI SDN 26 Mulya Asri

3. Pita Cukai Berbeda

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007.

4. Tanpa Pita Cukai (Polas)

Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 38 Tahun 2007, tutupnya .

Penulis: Yudhi