Beredar Video Pengeroyokan Ketua SMSI Way Kanan, Ketua LSM GEPAK Lampung Minta Polres Segera Gelar Perkara

485 views


Bandar Lampung. Topikindonesia.id
Setelah disebarkan video pengeroyokan Ketua SMSI Way Kanan oleh Gabungan Posko Sp 3 dan Gaola terlihat jelas dan kejadian ini sudah terang benderang.

Hal ini ditanggapi Wahyudi, Ketua LSM Gepàk Lampung itu minta agar pekara pengeroyokan ini segera digelar perkara supaya ada keputusan hukum sesegera mungkin.

“Terlihat di video yang beredar, kasus yang menimpa Ketua Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Way Kanan segera digelar pekaranya, jangan berlarut-larut .” tegasnya.

” Saya dukung juga upaya korban pengeroyokan tidak mau menghadiri panggilan pra rekom untuk kasus ini , bayangkan kalau penanggilan pra rekom 1 dan seterusnya dilaksanakan, kapan ada kepastian hukumnya.” tambah Wahyudi .

Lebih lanjut dikatakannya, perkara ini sudah terang benderang dan viral adanya , ada alat pendukung untuk menetapkan sebagai pelaku pengeroyokan berupa : adanya laporan , adanya korban , hasil visum , barang bukti pelaku untuk mencederai korban , ada saksi-saksi , ada video dan rekaman saat kejadian .

” Sudah cukup dinyatakan tersangka pengroyokan dari alat bantu pendukung lebih dari 2, bukan lagi harus melakukan rekom yang menperpanjang waktu saja , ini laporan sudah 5 bulan lebih, harus ada kepastian secara hukum .” tegas Wahyudi.

Ini adalah potret buruk penanganan kasus seorang jurnalis yang memberitakan adanya dugaan pungli di jalur Lintas Sumatera Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan , berdalih mau memberikan hak jawab tapi malah puluhan orang mendatangi Markas PMI serta mengroyok Ketua SMSI Way Kanan.

” Kasus pengroyokan 170 KHUAP Ketua SMSI agar istimewa, dengan kasus serupa biasanya dalam hitungan hari sudah bisa ditetapkan tersangkannya lalu ditangkap , wajar kalau korban minta segera diselesaikan kasus ini atau pihak Polres Way Kanan men SP3 kan perkara ini.” lanjut Ketua Gepak Lampung itu.

BACA JUGA:  Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Apel Serpas Pam TPS Pemilu Tahun 2024

” Kami mendukung agar Polda Lampung dan Priopam Polda Lampung menbantu penanganan kasus pengroyokan ini agar jangan berlarut-larut.” Tutup nya

Saat ini korban telah menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk tidak akan menghadiri panggilan-panggilan dari Polres Way Kanan karena itu hanya mengulur-ulur waktu .

Kepastian hukum atas kasus pengroyokan ini yang di tunggunya, atau pihak Polres Way Kanan men SP3 kan kasus ini agar pihaknya dapat menentukan langkah -langkah hukum lainnya.

Penulis: YudiEditor: Dt