Perjuangan Laskar Lampung Kota Untuk Hutan Kota yang Digunduli PT HKKB Berbuah Manis

Bandar Lampung. Topikindonesia.id
Kerja keras Laskar Lampung Kota Bandar Lampung memperjuangkan hutan kota yang “digunduli” habis oleh PT HKKB sedikit membuahkan hasil.

“Tadi pagi saya dihubungi Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandar Lampung, kata beliau lahan PT. HKKB di Way Halim sudah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan saya langsung mengecek ke lokasi, ternyata benar, di lokasi tersebut sudah dipasang Plang Pengumuman yang berisi larangan melakukan kegiatan di lahan itu sampai ada izin lingkungan,” ujar Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha S.H., M.Si melalui pesan WhatsApp pada hari Sabtu (02/03/2024).

Menjadi pertanyaan kembali kata Destra, “Dimana Pemerintah Kota Bandar Lampung?, Setingkat kementerian, yang jauh di Jakarta saja perduli dan melakukan penyegelan,” ujarnya.

Akhirnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melakukan tindakan tegas. Sebuah plang dipasang di area milik PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) yang berlokasi di tepi Jalan Bypas Soekarno-Hatta, Way Halim, Bandar Lampung.

Plang tersebut berlatar belakang putih didominasi warna merah , berisikan larangan melakukan kegiatan apapun di area tersebut sampai dengan diterbitkannya persetujuan lingkungan, dengan tertanda : Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Dengan bertindaknya Gakkum KLHK ini maka secara jelas dinyatakan bahwa PT HKKB dilarang bergerak, melakukan tindakan apapun atau melanjutkan semua aktivitasnya di atas lahan bekas Hutan Kota yang telah digundulinya itu.

Namun demikian, Laskar Lampung Kota Bandar Lampung tidak akan berhenti berjuang. Mengingat keberadaan pepohonan sangat penting bagi masyarakat dan lingkungan, memiliki fungsi melindungi erosi, menyerap polutan, dan menghasilkan oksigen.

“Sekali lagi Laskar Lampung mengingatkan pentingnya peran pengawasan dan keperdulian dari Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melindungi Kawasan Ruang Terbuka Hijau di wilayah Kota Bandar Lampung dan lebih selektif lagi dalam pemberian izin berinvestasi,” tutup Destra.

BACA JUGA:  Kadis BMBK Lampung Layak Jadi Contoh, Dapat Laporan Langsung Tinjau Lokasi di Pubian Lamteng
Penulis: YudiEditor: Dt