Kejati Lampung Periksa Kadisparekraf Terkait Saksi Kasus KONI, Dengan Kerugian Negara Rp 2,57 Miliar

TOPIKINDONESIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus berupaya memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.

Kali ini, Kejati memeriksa Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Lampung sebagai saksi .

Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan membenarkan jika pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Kadisparekraf Lampung Bobby Irawan.

“Kami periksa Kadisparekraf Bobby Irawan sebagai saksi kasus KONI Lampung yang ditangani Kejati Lampung,” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Senin (5/2/2024) malam.

Ricky Ramadhan tidak menyebutkan berapa lama saksi Bobby Irawan diperiksa penyidik.”Jadi infonya hanya itu, karena itu tim yang tahu,” terangnya.

Karena menurutnya, Kasi Penyidikan (Kasidik) hanya dapat membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Jadi itu yang bisa saya kasih kabarnya,” ujar Ricky Ramadhan.

Untuk diketahui, Sebelumnya Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto telah menetapkan dua tersangka dalam kasus KONI Lampung.

Dua tersangka itu yakni pengurus KONI Lampung 2019-2023, Frans Nurseto (FN) yang merupakan Waketum II Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI Lampung.

Kemudian Tersangka lainnya adalah Agus Nompitu (AN) sebagai Wakil Ketua Umum II Bidang Perencanaan Program dan Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya dan Usaha Dana.

“Penetapan dua tersangka tersebut akibat dari korupsi dengan total kerugian negara Rp 2,57 Miliar. Meskipun uang tersebut sudah dikembalikan,” tegas Nanang Sigit Yulianto.

Menurutnya, berdasarkan perhitungan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500 atas kasus tersebut.

Dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp2.233.340.500.

Dan dalam penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp337.192.000.(*)

 

Loading