TOPIKINDONESIA.ID – Sekitar 21 hari menjelang pemungutan suara Pemilu 2024. Bawaslu Kota Bandarlampung telah mendata Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikategorikan sebagai TPS Rawan.
Total ada 2.880 TPS yang ada di Kota Bandarlampung untuk pemilu Rabu 14 Februari 2024 mendatang yang tersebar di 20 Kecamatan. Jika Ada 9 indikator ini, maka TPS tersebut tergolong rawan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsa JP mengatakan, pemetaan dilakukan dengan mengacu kepada Indeks kerawanan Pemilu (IKP) dengan 9 Indikator, yakni.
1. TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) atau Pemilih Pindah Pilih.
2. TPS Terdapat Pemilih Khusus (DPK) atau Pemilih Baru Tidak Terdaftar di DPT;
3. TPS yang berlokasi dekat Rumah Sakit;
4. TPS yang berlokasi dekat Perguruan Tinggi;
5. TPS yang berlokasi dekat Lembaga Pendidikan (Pesantren/Asrama);
6. TPS tang berpotensi terdapat Praktik Pemberian Uang/Barang;
7. TPS yang berpotensi tedapat Praktik Menghina/Menghasut diantara Pemilih dengan menggunakan Isu Suku, Agama, Ras dan Golongan (SARA) di sekitar TPS;
8. TPS yang berlokasi berdekatan dengan Posko/Rumah Tim Kampanye Peserta Pemilu; dan
9. TPS yang berada di wilayah khusus yaitu daerah eksodus, pegunungan, lautan/pesisir/sungai, hutan, perbatasan dan daerah yang sulit terjangkau.
“Identifikasi sudah dilakukan, dan memang indikatornya banyak, jadi tiap TPS masuk ke rawan sesuai indikator kategori,” ujar Oddy Marsa, Selasa (23/1/2024).
Jumlah TPS yang masuk ke dalam kategori indikator rawan pun telah ditetapkan. Rinciannya :
1. – TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb) atau Pemilih Pindah Pilih terdapat 21 TPS
2 TPS Terdapat Pemilih Khusus (DPK) atau Pemilih Baru Tidak Terdaftar di DPT terdapat 35 TPS
3. Kemudian, TPS yang berlokasi dekat Rumah Sakit total ada 21 TPS.
4. TPS yang berlokasi dekat Perguruan Tinggi terdapat 29 TPS
5. TPS yang berlokasi dekat Lembaga Pendidikan (pesantren) terdapat 87 TPS
6. TPS tang berpotensi terdapat Praktik Pemberian Uang/Barang terdapat 114 TPS.
7. TPS yang berpotensi tedapat Praktik Menghina/Menghasut terdapat 11 TPS
8. TPS yang berlokasi berdekatan dengan Posko/Rumah Tim Kampanye Peserta Pemilu 181 TPS
9. Dari pemaparan Bawaslu, untuk TPS Rawan dengan kategori TPS yang berada di wilayah khusus yaitu daerah eksodus, pegunungan, lautan/pesisir/sungai, hutan, perbatasan dan daerah yang sulit terjangkau, total ada 46 TPS.
“Setiap TPS rawan dengan indikator, kami sudah siapkan treatmen pengawasannya, dan nanti ada anggota Pengawas TPS, PKD dan Panwascam yang melakukan pengawasan,” ungkapnya.(*)












