TOPIKINDONESIA.ID – Terkait pemasangan banner calon anggota legislatif (caleg) DPR RI Dapil Lampung I, Rahmawati Herdian, di Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandarlampung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat memanggil sang caleg.
Namun caleg yang juga anak wali kota Bandar Lampung tersebut tidak memenuhi panggilan Bawaslu, Selasa (19/12/2023).
Meskipun Wakil Ketua Bappilu DPW NasDem Lampung, Aryanto Yusuf, hadir membawa surat kuasa dari Rahmawati, hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung, Oddy Marsya JP, mengungkapkan bahwa keterangan Rahmawati tidak dapat diwakilkan oleh pihak manapun.
Sebagai konsekuensinya, Bawaslu berencana untuk memanggil kembali Rahmawati untuk klarifikasi pada Kamis (21/12/2023) mendatang.
Oddy menjelaskan bahwa sesuai dengan Perbawaslu No 7 Tahun 2022 Pasal 32, keterangan pihak yang diklarifikasi tidak bisa diwakilkan. Kuasa itu hanya boleh mendampingi, bukan memberikan keterangan.
“Karena yang bersangkutan tidak hadir hari ini, kami berencana kembali memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi pada hari Kamis depan,” jelas Oddy.
Aryanto, yang juga penanggung jawab kampanye NasDem Lampung, menyatakan bahwa Rahmawati absen dari panggilan Bawaslu, karena tengah melakukan kampanye di Kecamatan Sukarame, Bandarlampung.
“Panggilan Bawaslu bertepatan dengan jadwal kampanye Rahmawati di Way Dadi Baru, Way Dadi, dan Korpri Raya. Kami serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk menangani masalah ini,” ujarnya dilansir tribunlampung.
Sementara itu, terkait banner yang ditemukan di Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim, Aryanto mengaku tidak mengetahui perihal tersebut.
Ia menegaskan bahwa fokus tim kampanye NasDem setiap hari hanya pada kegiatan kampanye.
Bawaslu Bandarlampung juga akan memanggil Lurah Perumnas Way Halim, Siagawanto, untuk mengklarifikasi perintah kepada bawahannya terkait pemasangan banner.
Pemeriksaan terhadap lima aparat Kelurahan Perumnas Way Halim, termasuk Sekretaris Kelurahan, staf kelurahan, RT, dan Linmas, juga telah dilakukan.
Oddy menegaskan bahwa caleg dan pihak kelurahan yang terlibat akan diberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
Bawaslu berharap agar semua pihak yang dipanggil dapat memenuhi panggilan demi mengklarifikasi peristiwa ini.
“Kita harapkan semua yang dipanggil dapat hadir untuk mengklarifikasi. Jika tidak hadir, kita akan panggil sekali lagi, dan jika masih tidak hadir, kita akan kaji mekanisme selanjutnya,” tandas Oddy. (*)












