Kampanye di Media Dibatasi, Bawaslu Sosialisasikan ke Pers Sanksi Tegasnya

TOPIKINDONESIA.ID – Kampanye di media baik online, cetak dan elektronik dibatasi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan tahapan kampanye, mengangkat tema “Wujudkan Pemilu Damai dan Bebas Politik Uang di Lampung”. Kegiatan ini digelar di Nuju Coffee Pahoman, Rabu (29/11/2023).

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar menyebutkan, masa kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 lalu hingga 10 Februari 2024 mendatang. Dalam masa kampanye ini para peserta pemilu bisa melakukan kampanye dengan beberapa metode.

“Jadi bisa melakukan kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, melalui media massa cetak, elektronik, daring, dan media sosial,” ujar Iskardo.

Selain itu, lanjut Iskardo, peserta pemilu bisa melakukan rapat umum dan kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu diatur dalam Pasal 275-276 UU No 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 7 tahun 2023 a quo j.o Pasal 26-27 PKPU No 15 tahun 2023 sebagaimana telah diubah menjadi PKPU No 20 Tahun 2023.

“Akan tetapi ada kampanye yang dibatasi, yaitu iklan kampanye di media massa sebelum ketentuan waktu yang telah ditetapkan yang akan dimulai pada 21 Januari-10 Februari 2024 atau hanya 21 hari. Boleh memasang iklan selama 21 hari atau menjelang masa tenang,” ucap Iskardo.

Sementara, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengungkapkan, akan ada sanksi tegas atau bahkan pidana bagi peserta pemilu yang melanggar jadwal kampanye. Seperti pemasangan iklan kampanye diluar jadwal, akan diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

“Untuk iklan sudah ada ketentuan waktunya, nanti kita akan cek bersama Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan terkait hal ini. Semua iklan baik media massa dan media sosial akan ditelusuri apakah memuat pelanggaran atau tidak,” tegas Tamri.(*)

Loading