Sengketa Tanah Oknum TNI AL dan Warga Desa Penagan Ratu Joni Erix


Lampung Utara . Topikindonesia.id.
Diduga Oknum Tentara Negara Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Kimal wilayah Lampung, paksa kuasai tanah milik warga Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur Lampung Utara, Kamis (14/09/2023)

Hal tersebut terungkap saat pemilik tanah seluas 200 Hektar bernama Joni Erix (40th) warga desa penagan penagan ratu menjelaskan bahwa diduga telah terjadi perebutan tanah oleh Oknum Anggota TNI AL Kimal Wilayah Lampung .

Ia juga menjelaskan secara detail, bahwa tanah tersebut sangat sah milik dirinya dan dimiliki oleh kakek saya secara turun temurun sebelum adanya PT produksi pangan dan PROSERNAL kemudian terbitlah surat kepemilikan 1977 sesuai dengan surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh pemimpin desa, kemudian pada tahun 1978 disahkan kembali oleh Badan Koordinator Unit Transmigrasi, kemudian pada tahun 1983 dikeluarkan kembali surat kepemilikan tanah tersebut atas nama Nawawi ( alm ) oleh Kepala Desa bernama Zaidah yang disaksikan oleh para tokoh masyarakat setempat.

“Jadi dari awal sejarahnya di Desa Penagan Ratu ini, sah dan jelas tanah ini milik saya,” jelas Joni.

Menurut saksi mata/hidup Tajudin (63th), diduga perebutan tanah tersebut terjadi pada tahun 1982 lalu, saat mereka melakukan penggarapan tanah seperti biasanya. Tidak lama kemudian beberapa oknum TNI AL berseragam dengan membawa senjata Laras panjang datang, dan mengusir mereka dengan mengatakan bahwa tanah tersebut milik TNI AL Kimal dan masarakat pemilik dipaksa untuk tidak mengakui bahwa tanah itu miliknya.

“Kami merasa takut karena mereka bawa senjata Laras panjang, terus bapak saya dulu nyuruh saya pulang ke rumah, dan bapak saya dibawa ke markas mereka, dan dipaksa untuk memberikan tanah itu kepada pihak TNI AL,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kenalkan Pariwisata di Lampung, Putri Indonesia Kunjungi Spot Wisata

Pada saa itu juga, masyarakat yang mempunyai tanah disekitar kawasan tersebut merasa tidak terima, namun karena merasa takut mereka terpaksa meninggalkan lokasi pada saat terjadinya perebutan paksa, dengan ancaman yang keras.

Menurut peta sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung dengan Nomor:G/333/B.IX/1999 Tanah seluas 5.363,052 Hektar dibagi menjadi empat bagian yaitu;
1.Hak Guna Usaha a/n PT.Jalaku seluas 2.406,94 Ha
2.Hak TNI AL seluas 2.671,4718 Ha
3.Diberikan Kepada desa Tanjung Sari seluas 155 Ha
4.Unyuk Irigasi seluas 127, 6402 Ha
Tanah inclave milik masyarakat seluas 3139 sebanyak 37 persil
Namun, diduga tanah milik TNI AL semakin meluas, dengan dugaan terjadinya perebutan paksa seperti yang terjadi kepada Joni Erix dan Tajudin.

Sampai saat ini warga setempat bersikukuh untuk mempertahankan dan meminta kembali tanah milik mereka yang diduga telah direbut oleh oknum TNI AL tersebut, demi memperpanjang massa pendapatan mereka unik kebutuhan hidup.

Penulis: YudiEditor: Dt