Dana 374 Pensiunan Guru SD Rp6,5 M Tak Jelas di Koperasi Betik Gawi


Bandar Lampung, Topikindonesia.id.
Putri Maya Rumanti, penasehat hukum anggota Koperasi Betik Gawi mengestimasi dana 375 pensiunan guru SD yang digelapkan delapan pengurus koperasi tersebut sekitar Rp6,5 miliar selama 2020-2022.

“Dari 375 pensiunan guru SD, ada 149 pensiunan guru yang tergabung dengan kami, estimasi kerugiannya Rp6,5 miliar belum termasuk uang tabungan umrah atau haji,” katanya, Kamis (7/9/2023).

Masalah uang tabungan umrah atau haji, kata Maya, belum bisa dikalkulasikan. “Kami masih fokus pada dana pensiun, belum lagi sumbangan sukarela, dll,” katanya.

Maya menyatakan, bila ada win-win solution dari pihak Koperasi Betik Gawi dipersilakannya. “Monggo kalau ada win-win solution. Sudah dua bulan belum ada yang datang menyampaikan itikad baik untuk penyelesaian permasalahan ini,” katanya.

Dia minta jangan cuek aja. “Uang itu keringat para guru-guru. Zalim kalau kita ambil,” tukasnya.
Setelah gelar perkara, Polda Lampung akhirnya menetapkan delapan tersangka dugaan penggelapan dana Koperasi Betik Gawi. Mereka inisial JPW, EGA, RPN, ZRN, EPN, dan NSY.

Namun, dari kedelapan tersangka, ASD dan FZL sudah meninggal dunia, satu sakit dan satu informasinya bacaleg, kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Moh. Alidori, Kamis (7/9/2023).

Alidori menyatakan untuk yang sakit masih dikoordinasikan dengan dokter kesehatan. “Kemudian yang diduga salah satu bakal caleg, kita masih mengecek ke KPU, apakah benar,” ucapnya

Soal dana yang diduga digelapkan, Alidori menyatakan masih akan digelar lagi karena banyak data yang hilang. Pihaknya juga koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Para pensiunan guru SD se-Bandarlampung yang melaporkan dugaan penggelapan dana koperasi lewat laporan polisi bernomor STTLP/B/1388/XII/2022/SPKT/Polda Lampung, Rabu (14/12/2023).

Putri Maya Rumanti selaku kuasa hukum pensiunan guru SD menyatakan, setelah dua bulan memperjuangkan hak-hak pensiunan guru SD akhirnya hari ini bisa melaporkan secara resmi ke Polda Lampung.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Djunaidi Surati Mendikbudristek Terkait Pengadaan ASN Formasi PPPK 2023

“Laporan ini terkait dugaan tindak pidana dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan,” katanya, Kamis (7/9/2023). Pihak yang dilaporkan, para pengurus dan penanggung jawab Koperasi Betik Gawi.

Dalam kasus ini, kata Maya, informasi yang diperoleh dari penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung memang ditemukan tindak pidana dugaan penggelapan yang dilakukan oknum-oknum.

Secara detailnya, saya tidak punya wewenang menyampaikannya. Gelar perkara sudah dilakukan dan terpenuhi unsurnya sehingga hari ini resmi kita laporkan,” ungkapnya.

Maya berharap apa yang diperjuangkan sesuai harapan pensiunan guru SD bisa terwujud. “Ibu-ibu bisa mendapatkan haknya sesuai harapan,” tegasnya yang dijawab ”Amien” dari pensiunan guru SD yang hadir.

Dia juga berharap Pemkot Bandarlampung tidak menutup mata. “Saya harap bisa segera dicari solusi untuk hak-hak para guru pensiun dan masih aktif, jangan dibiarkan kezaliman ini terjadi,” katanya.

Penulis: YudiEditor: Dt