Dinas P2KBP3A Lambar Rapat dan Lakukan Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting

TOPIKINDONESIA.ID – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Lampung Barat (Lambar) menggelar rapat verifikasi dan validasi data keluarga beresiko stunting bersama BKKBN Provinsi Lampung.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula DP2KBP3A Lambar menghadirkan Diana Puspita Dewi dan Revia Dwi Oktarina sebagai narasumber BKKBN Provinsi Lampung, Rabu (6/9/2023).

Kabid Pengendalian Penduduk di Dinas DP2KBP3A Lambar, Sopan Sopian mengatakan, diadakannya verifikasi dan validasi untuk pemukhiran data terkini atau terbaru. Sehingga, apa yang menjadi data acuan memang angka real yang terjadi di lapangan.

“Adalah satu proses membandingkan anatara data hasil pendataan keluarga dan pemutakhirannya dengan kondisi terkini dilapangan, untuk kemudian dimutakhirkan sesuai kondisi terkini,” katanya.

Sopian juga mengatakan, tujuannya salah satunya mendalatkan data sasaran yang valid dan akurat yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penajaman sasaran maupun intervensi program dalam rangka penurunan keluarga beresiko stunting maupun kasus stunting.

“Tujuan khususnya memverifikasi data sasaran hasil PK 21 dan pemutakhiran data dilapangan. Mengupdate data sasaran hasil PK 21 dan pemutakhirannya dengan hasil verifikasi lapangan,” lanjutnya.

Sementara Diana Puspita Sari mengatakan, sesuai dengan mandat perpres 72/2021 stranas acuan dalam rangka menyelenggarakan penurunan angka stunting diangka 14 persen. Dimana, dalam mencapai target tersebut terdalat tiga langkah.

Antaranya, yang pertama tujuan. Dimana tujuan ini meliputi, menurunkan prevalensi stunting, meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan keluarga, menjamin memenuhi asupan gizi, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, dan meningkatkan akses air minum.

Selanjutnya pilar stranas, yakni peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa. Disual dengan upaya peningkatan komunikasi lerubahan prilaku dan pemberdayaan masyarakat. Peningkatan konvergensi intervensi spesifik dan intervensi sansitif di kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/ kota dan desa.

“Sedangkan yang ke empat meliputi ketahanan pangan pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat. Disusul dengan penguatan dan pengembangan sistem, data, informasi, riset dan inovasi,” katanya.

Sementara untuk rencana aksi nasional meliputi paling sedikitĀ  lima hal. Antaranya, penyediaan data keluarga beresiko stunting, pendampingan keluarga stunting, pendampingan semua calon pengantin atau calon PUS.

“Surveilans keluarga beresiko stunting dan audit kasus stunting,” jelasnya. (*)

Loading