TOPIKINDONESIA.ID – Petugas Subdit IV Renakta Polda Lampung, berhasil menyelamatkan 24 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dan mengamankan 4 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), di jalan Soekarno – Hatta, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Rabu (07/06/2023).
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmi Santika mengatakan, keberhasilan ini merupakan upaya Polda Lampung dalam menindaklanjuti apa yang disampaikan Presiden RI dan Kapolri tentang kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia, khususnya di Lampung.
“Meski di Lampung tidak ada titik pemberangkatan, namun ada pengrekrutan. Berdasarkan dari hasil pengungkapan ada keterkaitan dengan yang terjadi di wilayah Jawa Barat. Oleh sebab itu, kita melakukan koordinasi dengan petugas setempat,” kata Helmi Santika saat konferensi pers, di Mapolda Lampung.
Menurutnya, sebanyak 24 orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non prosedur yang berhasil diselamatkan berasal dari, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB, sebanyak 4 orang. Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB, sebanyak 5 orang. Kabupaten Mataram, Provinsi NTB, sebanyak 4 orang. Kabupaten Dompu, Provinsi NTB, sebanyak 3 orang. Kabupaten Bima, Provinsi NTB, sebanyak 5 orang, dan Lombok Tengah, Provinsi NTB, sebanyak 5 orang.
“Selain menyelamatkan, pihaknya telah menempatkan mereka ditempat penampungan sementara dan memberikan pelayanan kesehatan,”terangnya.
Mengenai tersangka TPPO, tambahnya, petugas telah mengamankan sebanyak 4 orang tersangka berinisial, DW (29) warga Bekasi Timur, Jawa Barat, yang berperan mengkoordinir perekrut, di Nusa Tenggara Barat (NTB). Membiayai pemberangkatan dari NTB ke Jakarta, kemudian membiayai akomodasi tujuan ke Bandar Lampung sebagai tempat transit sementara. Memproses dan memfasilitasi pembuatan Paspor di kantor Imigrasi. Memiliki koneksi atau agensi di negara yang akan dituju yakni, Arab Saudi dan Emirat Arab (Abu Dhabi). Mengirim CPMI ke negara tersebut.
Tersangka berinisial, IT (25) warga Depok, Jawa Barat. Berperan membantu dan mengawal pemberangkatan CPMI dari Bogor ke Bandar Lampung menggunakan kendaraan tersangka DW. Pernah membawa 5 orang dari 24 orang CPMI dalam proses pembuatan visa ke kedutaan besar Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Mendapatkan uang Rp 600 ribu dari tersangka DW atas jasa pembuatan visa 5 orang CPMI.
Tersangka berinisial, AR (50) warga Jakarta Timur. Berperan memberi makan CPMI, mengawasi CPMI agar tidak kabur, menerima syarat dokumen calon CPMI, mengkoordinir kebutuhan CPMI dan menerima gaji sebesar Rp 3 juta dari tersangka DW dan tersangka berinisial, AL (31) warga Bandung, Jawa Barat. Berperan membantu tersangka AR dengan gaji Rp 2 juta.
“Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, fotocopy identitas 24 orang calon CPMI, 9 tiket pesawat, 1 unit mobil Toyota Avanza berikut dokumen kepemilikan dan 3 unit Hp milik tersangka,”imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dsn maksimal 15 tahun penjara dan atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengsn ancaman hukuman selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.(robin)












