Terlilit Hutang Ratusan Juta, Kepala Desa Nekat Jadi Bandar Narkoba

TOPIKINDONESIA.ID – Berdalih terlilit hutang ratusan juta Kepala Tiyuh Memon, Kecamatan Puggung, Kabupaten Tanggamus, nekat jadi Bandar Narkotika, pada Selasa (06/06/2023).

Akibatnya, Kepala Tiyuh Memon bernama, Toni Aritama (33) dan rekan Fiki Nurzani (39) warga Pringsewu ditangkap petugas Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dengan barang bukti berupa, sabu – sabu seberat 6,18 Kg dan 7 plastik kemasan kosong.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Erlin Tangjaya, didampingi Kasubdit 2 Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. Sastra Budi mengatakan, keberhasilan petugas dalam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu terbilang besar.

“Dikatakan besar karena barang bukti sabu – sabu yang diamankan petugas seberat 6,18 Kg dan 7 bungkus yang sudah kosong diduga telah diedarkan,”kata Erlin Tangjaya, saat ekspose di Mapolda Lampung.

Menurutnya, tersangka yang diamankan merupakan jaringan lintas sumatera yang beroperasi di Lampung dengan omset penjualan dipecah menjadi paket besar (50 gram hingga 1 Kilogram).

Terpisah, tersangka Toni Aritama menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan kepada seluruh masyarakat Tiyuh Memon, atas prilakunya yang tidak baik.

“Saya nekat melakukan itu karena terlilit hutang sebesar Rp. 130 juta. Utang itu, untuk kebutuhan keluarga sehari – hari,”ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Toni Aritama dan Fiki Nurzani bakal dijerat Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.(robin)

BACA JUGA:  Perdana Kunjungi Pembangunan Islamic Center Mesuji, ' Drs.Sulpakar,.M.M.", Progresnya Capai 94%