Putusan PN Jakpus Perintah Tunda Pemilu Keliru, KY Wajib Eksaminasi

TOPIKINDONESIA.ID – Politisi sekaligus pengurus DPP Partai Demokrat, Ilham Mendrofa, meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan proses tahapan Pemilu 2024.

Permohonan eksaminasi Ilham itu sudah diajukan dan didaftarkan ke KY pada 15 Maret 2023 lalu, lewat kuasa hukumnya dari Kantor ELOK & Co Law Firm.

“Klien kami menilai bahwa atas Putusan PN Jakpus tersebut yang pada pokoknya memerintahkan KPU menghentikan proses tahapan pelaksanaan pemilu 2024 dipandang keliru dan tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum Ilham, Oktoriusman Halawa, kepada wartawan, Jumat (17/5/2023).

Okto menjelaskan, alasan kliennya mengajukan Permohonan Eksaminasi ini dilatarbelakangi oleh kepeduliannya sebagai seorang politisi yang menjadi telinga dan mulut rakyat. Terlebih, masyarakat tidak setuju jika pelaksanaan pemilu ditunda.

“Jadi klien kami mengambil langkah konkret ini. Selain itu klien kami juga menilai bahwa telah terjadi kekhilafan dan kekeliruan nyata yang bersifat extra ordinary dalam putusan tersebut,” kata Okto.

Permohonan eksaminasi ini dimohonkan dengan tujuan agar KY menggunakan kewenangannya sebagai penjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Dimana, martabat hakim tercermin dari putusannya.

Apalagi KY berwenang menganalisis putusan hakim, berdasarkan UU Peradilan Umum. Secara doktriner, praktik menganalisis putusan ini lebih dikenal dengan istilah Eksaminasi.

Eliadi Hulu, salah satu kuasa pemohon menjelaskan, mengapa putusan ini mengandung kekeliruan yang bersifat extraordinary, antara lain karena bertentangan dengan UUD 1945, mengganggu sistem ketatanegaraan Indonesia, PN Jakpus melampaui kompetensinya.

Kemudian, hakim juga mencampuradukkan hukum publik dengan hukum privat, dan hakim diduga telah melanggar janji dan sumpah jabatan serta kode etik dan perilaku hakim.

“Sudah sepantasnya KY menggunakan kewenangannya untuk segera melakukan eksaminasi terhadap putusan PN Jakpus tersebut,” kata Eliadi.

Eksaminasi ini tidak bermaksud mengintervensi apalagi merenggut independensi dan kemerdekaan hakim pada proses banding yang tengah berjalan, namun ini sebagai bentuk dukungan kepada KPU.

“Dengan adanya Eksaminasi Putusan terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang akan dilakukan oleh Komisi Yudisial tersebut, Pemohon berharap Komisi Yudisial mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi khusus yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Eliadi. (*)

Loading