Angel’s Wing Lampung, Tempat Hiburan Lain di Bandarlampung Berkedok Kafe dan Resto

234 views

TOPIKINDONESIA.ID – Guna meminta keterangan lebih lanjut terkait izin Angel’s Wing yang berbeda saat beroprasi yang mengakibatkan tempat tersebut ditutup, Komisi 1 DPRD Kota Bandarlampung memangil beberapa pihak diantaranya PTSP, Perkim, Camat, Lurah, serta pihak Angel’s Wing, Selasa (7/2/2023).

Dalam pertemuan yang berlangsung diruang Komisi 1 DPRD Bandarlampung itu menyimpulkan bahwa Angel’s Wing bisa dipastikan tidak bisa lagi beroprasi yang menyerupai diskotik atau tempat hiburan malam. Pasalnya izin yang dimiliki hanya sebatas izin kafe dan resto terlebih lokasi tersebut berbenturan dengan akan adanya pembangunan rumah ibadah yang sudah lama telah dicanangkan oleh Pemprov Lampung.

Tidak hanya itu, berdasarkan hasil temuan, ada juga beberapa pelanggran seperti pembongkaran Trotoar tanpa izin yang dalam hal ini sangat jelas merugikan pemkot Bandar Lampung karena itu adalah aset, serta tidak adanya kelengkapan dokumen izin lainnya.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Sidik Efendi saat memimpin rapat dengan pihak Angel’s Wing serta instansi terkait. Menurutntnya, Angel’s Wing terlampau berani telah beroperasi tanpa terlebih dahulu menyelesaikan izin-izin yang harus dibuat.

“Kita lihat, Angel’s Wing hanya memiliki izin kafe bar dan resto melaui Online Single Submission (OSS) yang tidak sesuai dengan izin mereka di PTSP hanya Kafe dan Resto,” terangnya.

Harusnya, pihak Angel’s Wing melihat tata letak dan wilayah terlebih dahulu ketika ingin mendirikan tempat hiburan malam. Jangan sampai melanggar.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi 1 DPRD Bandarlampung, Benny HN Mansyur juga menghimbau agar pihak Angel’s Wing patuh dengan aturan yang berlaku sehingga tidak terjadi adanya pelanggran yang memiliki sanksi pidana dan denda.

“Jika Angel’s Wing ingin terap beroprasi, ya harus sesuai dengan izin mereka yakni Kafe dan Resto. Jika tidak, bisa saya pastikan persoalan yang saat ini terjadi akan terus berlanjut bahkan akan bertumburan dengan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Masih ditempat yang sama, Anggota Komisi 1 DPRD Bandarlampung, Hendra Mukri menambahkan bahwa persoalan Angel’s Wing ini adalah cermin juga bagi tempat-tempat lain yang memiliki izin Kafe dan Resto namun faktanya menjual miras untuk dapat segera berbenah sesuai dengan izin yang mereka miliki atau dapat segera melengkapi izin yang sesuai dengan kosep tempat mereka masing-masing.

“Seperti Mixo Garden, South Bank, Haven, Radar Lounge, kita juga akan memantau tempat tersebut. Jangan sampai kita dianggap tebang pilih, semua harus kita perlakukan sama. Yang jelas kita sangat mendukung investasi di Bandarlampung ini, tetapi jangan sampai pelaku-pelaku usaha tersebut malukan kegiatan diluar izin yang mereka miliki. Kita akan tindak tegas jika memang ada pelanggran,” ungkapnya.

Lanjut dia, Komisi 1 DPRD Bandarlampung akan terus berkoordinasi dengan pihak PTSP guna menjalankan fungsi pengawasan serta akan meninjau ulang izin-izin tempat hiburan malam lainnya yang berkedok kafe dan resto.

Terpisah, usai melakukan pertemuan dengan Komisi 1 DPRD Bandarlampung, pihak Angel’s Wing Andrew mengatakan pihaknya siap mengikuti aturan yang berlaku dan akan merubah konsep saat beroprasi sesuai dengan izin yang dimiliki.

“Kami akan berbenah serta siap mengikuti aturan dan siap beroprasi susuai dengan izin yang kita miliki,” pungkasnya.(*)