Polisi Gagalkan Perdagangan Gelap Satwa Dilindungi

TOPIKINDONESIA.ID – Petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Resrse Kriminal Khusus Polda Lampung, berhasil menggagalkan perdagangan gelap Satwa dilindungi dan mengamankan dua tersangka, di dua tempat berbeda, Jumat (20/01/2023).

Dua tersangka itu berinisial, RD (34) warga Dusun Parahyangan, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, diamankan di jalan Terusan Ryacudu, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan. Sedangkan tersangka berinisial, ADV (25) warga jalan Lintas Sumatera Km 28, Kalianda, Lampung Selatan, diamankan di kediamannya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Arief Praptono, melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP. Yusriandi Yusrin didampingi Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP. Rahmat Hidayat menerangkan, tersangka RD diamankan atas dugaan perdagangan gelap satwa dilindungi jenis lutung simpai sebanyak dua ekor, burung hantu satu ekor dan sisik trenggiling seberat 2,445 Kg.

“Sisik Trenggiling jika dirupiahkan seharga Rp 50 juta per Kilogramnya. Diketahui, sisik Trenggiling merupakan salah satu bahan baku untuk membuat narkotika,” terang Yusriandi Yusrin, saat ekspose di Markas Ditreskrimsus Polda Lampung.

Untuk tersangka kedua, lanjutnya, berinisial ADV diamankan atas dugaan perdagangan gelap satwa dilindungi jenis burung sebanyak 190 ekor diantaranya, sebanyak 42 ekor burung jenis Nuri Tanau (dilindungi).

“Satwa – satwa tersebut akan dititipkan kepada petugas BKSDA SKW III Lampung untuk mendapatkan perawatan khusus, kemudian dilepas liarkan ke habitatnya,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, RD dan SDV bakal dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d UU RI Nomor 5 Tahun Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ancaman hukuman selama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.(robin)

BACA JUGA:  Siapa Tamu Jenggotan yang Datang ke Mahan Agung Bertemu Gubernur Lampung?