Sidang Perkara Dugaan Suap PMB Unila, Kuasa Hukum Terdakwa Heryandi Keberatan Nama Lengkap Mahasiswa Dibacakan

TOPIKINDONESIA.ID – Tiga terdakwa perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (PMB Unila) menjalani sidang, dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Selasa (10/01/2023).

Tiga  terdakwa tersebut yakni, mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Advokat senior Lampung Sopian Sitepu selaku Kuasa Hukum terdakwa Heryyandi mengatakan, ada beberapa hal keberatan yang dibacakan dalam dakwaan Jaksa di persidangan.

“Beberapa hal keberatan itu diantaranya, menyebutkan nama – nama anak (Mahasiswa), dengan jelas,” kata Sopian Sitepu, usai persidangan.

Menurutnya, para Mahasiswa sedang masih dalam proses belajar (menuntut ilmu) dan masa depannya masih panjang.

“Meski disertai bukti, kita kan belum tahu kebenarannya,” terangnya.

Dalam surat dakwaan diketahui, terdapat 6 orang Mahasiswa melalui jalur SBMPTN, dari seluruh Mahasiswa tiga terdakwa diduga menerima uang Rp 1.475.000.000. Sedangkang dari 13 orang Mahasiswa melalui jalur SMMPTN, tiga terdakwa diduga menerima uang sebesar Rp 1.955.000.000.(robin)

BACA JUGA:  Pemprov Lampung Raih Peringkat I Penghargaan BKN Award 2022