Bawaslu Kota Bandarlampung Telusuri Indikasi Mendag Zulhas Kampanye Diluar Jadwal

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah. Foto: Instagram @candrawansah

TOPIKINDONESIA.ID – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung telusuri dugaan kampanye diluar jadwal yang dilaksanakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Ketua Umum DPP PAN itu gencar berkunjung ke Lampung setelah dirinya menjabat Mendag. Dan kemarin pada Sabtu (7/1/2023), Zulhas biasa ia disapa meninjau Pasar Pasir Gintung Bandarlampung, dimana dalam kunjungan tersebut ia memborong sembako dan dibagikan langsung kepada pedagang dan pembeli di pasar tersebut.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah menanggapi hal itu, mengatakan, pihaknya tengah menelusuri terkait kegiatan bagi-bagi sembako yang dilakukan oleh Mendag Zulhas.

“Nanti kita akan kumpulkan bukti-bukti yang sebagian telah kita dapatkan, dan itu sebagai langkah kita dalam menentukan terkait indikasi kampanye di luar jadwal,” jelas Candrawansah, saat dihubungi, Minggu (8/1/2023).

Menurut Candra, memang partai dipersilahkan untuk mensosialisasikan diri di tengah masyarakat dengan cara-cara edukatif dan kegiatan internal partai politik.

Akan tetapi bukan menggunakan fasilitas negara, menggerakkan ASN, atau bagi-bagi sembako yang tidak edukatif.

“Nanti akan kami dalami dan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi terkait kegiatan yang dilakukan oleh Partai Politik yang terindikasi berkampanye di luar Jawa,” katanya.

Candra mengungkapkan, sebagaimana pada Pasal 492, UU 7 tentang Pemilu, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Kemudian, apabila ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka pada Pasal 494 sudah jelas bahwa setiap ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa.

“Yang melanggar larangan, sesuai Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tegas Candra.

Candra menegaskan, apabila sudah ada peserta Pemilu maka akan terkena pidana Pemilu, sehingga Bacaleg dimaksud sudah gugur sebagai caleg nanti, karena terkena pidana dan belum 5 tahun.

“Besok akan kami plenokan terkait dengan hal itu, sembari kami menunggu alat bukti maupun barang bukti dari jajaran Panwaslu Kecamatan yang masih menelusuri hal itu,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang juga Ketum DPP PAN saat dikonfirmasi terkait kegiata tersebut yang diindikasikan kampanye diluar jadwal, belum menjawab konfirmasi dari media ini. Meski dihubungi melalui ponselnya di nomor 081282xxxxxx. (*)

Loading