TOPIKINDONESIA.ID – Berkelahi gara-gara selisih paham rebutan cewe, tigs ABG jadi tersangka pengrusakan kantor MUI Provinsi Lampung dan terancam 8 Tahun Penjara. Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Hutagalung didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, saat ekspose di Mapolda Lampung, pada Jumat (06/01/2023) sore.
“Dari tujuh orang yang diamankan yakni, V, TP, VJ, D, A, R dan DP, empat diantaranya yakni, V, TP, VJ dan D berstatus masih dibawah umur. Sedangkan tiga orang lainnya yakni, A, R dan DP sudah dewasa. Selain tujuh orang tersebut, satu orang lagi berinisial, TA status dewasa, masih dalam pencarian petugas,” kata Reynold Hutagalung.
Menurut orang nomor satu di Ditreskrimum Polda Lampung, diamankannya tujuh orang tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/1441/XII/2022/SPKT/ Polda Lampung, tanggal 30 Desember 2022, atas nama pelapor Ujang Tommy. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas datang ke lokasi, melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
Hasil pemeriksaan, sebanyak lima orang berinisial, V, TP, VJ, A, dan R, diduga sebagai tersangka pengrusakan di kantor MUI Provinsi Lampung. Sementara dua lainnya berinisial, D dan DP statusnya sebagai saksi.
“Kerusakan yang ditimbulkan akibat pertikaian antara lain, kaca pintu depan dan kaca jendela samping kantor MUI Provinsi Lampung, pecah. Dari lokasi petugas, petugas juga ditemukan barang bukti berupa, sebanyak 8 buah batu dan serpihan kaca pintu dan jendela yang pecah,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman selama 5 tahun 6 bulan Sub Pasal KUHP 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
” Terhadap tiga tersangka anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial, V, TP dan VJ, akan ada pendampingan dari stakeholder terkait,” tegasnya.(robin)