Pendaftaran Balon Anggota DPD RI Segera Dibuka Bulan Ini, KPU Sosialisasikan Tahapannya

369 views

TOPIKINDONESIA.ID – Para pendaftar bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI segera bersiap.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tahapan pendaftarannya. Yakni mulai 12-18 Desember 2022 untuk proses verifikasi dukungan.

Dalam menyambut pendaftaran balon anggota DPD RI itu, KPU Lampung akan mensosialisasikan tahapan tersebut dengan melakukan rapat koordinasi di Hotel Sheraton, Kamis (8/12/2022).

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara, Ismanto mengatakan, alokasi  kursi DPD RI pada pemilu 2024 ini, masih sama seperti Pemilu 2019 yakni 4 kursi.

“Kursi DPD tetep 4 setiap provinsi, sesuai dengan lembaran UU no 7 Tahun 2017, Tentang Pemilu,” ujarnya, seperti dikutip dari Rmollampung, Sabtu (3/12/2022).

Ismanto mengatakan, KPU RI telah mengeluarkan persyaratan dukungan minimal, dan sebaran pemilih untuk calon perseorangan DPD RI se-Indonesia, termasuk Provinsi Lampung.

Persyaratan tersebut berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 478 Tahun 2022, yang telah ditetapkan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari pada 16 November 2022 lalu.

Di Lampung, jumlah DPT sebanyak 5.949.729 jiwa, sehingga seorang calon DPD RI harus memiliki 3.000 dukungan sebagai syarat maju dalam kontestasi Pileg DPD RI 2024.

Kemudian, dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, sebaran suara calon anggota DPD RI dapil Lampung, harus berada di minimal 8 kabupaten/kota.

Diketahui, Empat anggota DPD RI asal Dapil Lampung periode saat ini yakni 2019-2024 adalah Jihan Nurlela dengan raihan suara 810.373, Abdul Hakim dengan raihan suara 381.963, Ahmad Bastian dengan raihan suara 377.067, dan Bustami Zainudin dengan raihan suara 245.784. (*)